Berita

martin hutabarat/ist

Pengadilan Tipikor Semarang Kian Dicurigai Sejak Ribut-ribut di Komisi III

SABTU, 18 AGUSTUS 2012 | 13:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengadilan Tipikor di Semarang sudah lama dicurigai "bermain mata" dalam menetapkan putusan-putusan hukumnya terhadap para terdakwa. Mahkamah Agung dan KPK juga tahu persis kenakalan hakim-hakim di sana.

"Saya dengar MA dan KPK jadi serius memantau Hakim-hakim Tipikor di Semarang sesudah terjadinya perbedaan pendapat yang tajam terkait kunjungan tim rombongan Komisi III DPR ke Semarang," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menanggapi penangkapan KPK terhadap dua Hakim Adhoc Tipikor yakni Heru Kusbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung, yang terjadi kemarin di Semarang.

Sekelompok anggota Komisi III memang pernah mengecam pemindahan tempat persidangan Walikota Semarang, Soemarmo, dari Semarang ke Jakarta. Padahal, pemindahan dilakukan oleh MA atas permintaan KPK karena Pengadilan Tipikor Semarang sering membebaskan para terdakwa.


Akhirnya, lima orang anggota Komisi III DPR dituduh telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan kasus korupsi terhadap Walikota dan Ketua DPRD Jawa Tengah. Mereka adalah Azis Syamsuddin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), Ahmad Yani (PPP), Syarifudin Sudding (Hanura) dan Abu Bakar Al Habsy (PKS)

Martin, lewat pesan singkat yang diterima beberapa saat lalu, mengatakan, sejak kasus itu menyeruak, MA dan KPK menjadi lebih serius memantau Hakim Tipikor di Semarang. Mereka termotivasi untuk menjawab apa yang dipersoalkan rombongan Komisi III waktu itu.

Dan betullah, dengan penangkapan kemarin, MA dan KPK sudah membuktikan bahwa putusan MA memindahkan pengadilan Walikota Semarang adalah benar. Dia mewanti-wanti, masih ada putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang belum diputus kasasinya oleh MA.  

"Saya berharap KPK dan MA secepatnya mendalami kasus ini, dan bila terdapat indikasi bahwa putusan-putusan Pengadilan Tipikor terdahulu juga terkait dengan penyalahgunaan wewenang Pengadilan, KPK dapat membuat penyidikan baru dan MA dapat menjadikan ini sebagai bahan untuk putusan kasasinya," papar politisi gaek di DPR itu.

Martin bersyukur, ribut-ribut dan perbedaan pendapat antara Rombongan Komisi III DPR dengan MA dan KPK beberapa waktu lalu, menuai hikmah bagi penegakan hukum.

"Komisi III dan MA agar melakukan evaluasi mengenai keberadaan Pengadilan-Pengadilan Tipikor di daerah," tandasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya