ilustrasi
ilustrasi
Sebab, menukarkan uang ke tempat jasa penukaran uang baru di jalanan, selain jumlahÂnya berkurang juga berisiko mendapat uang palsu.
“Sebaiknya langsung saja datang ke BI atau kantor-kanÂtor bank terdekat. Kami akan meÂlayani dengan baik. DeÂngan menukarkan ke bank, tingÂkat risikonya lebih rendah dari kemungkinan mendapat uang palsu,†ujar Kepala Biro HuÂmas BI Difi A Johansyah kepada Rakyat Merdeka.
Namun begitu, BI tidak bisa melarang penukaran uang di jalanan seperti yang terjadi selama ini. Menurut Difi, tidak ada ketentuan apapun yang melarang praktik penukaran uang dengan meminta jasa seperti itu. Pihaknya hanya bisa mengimbau kepada maÂsyarakat untuk mewaspadai kemungkinan adanya praktik penyebaran uang kertas palsu dengan modus menyisipkan di antara uang baru yang ditukar di jalanan.
“Khusus untuk wilayah Jakarta, bank sentral telah melakukan kerja sama dengan 13 bank untuk menyediakan outlet-outlet penukaran uang tunai di beberapa tempat,†jelasnya.
Difi tak menampik peluang beredarnya uang palsu di masyarakat cukup besar. Hal ini disebabkan banyaknya transaksi pecahan uang besar yang masih menggunakan uang kartal (tunai).
“Untuk pecahan besar, hinÂdari transaksi dengan uang karÂtal, karena pertimbangan risiÂkonya membuka peluang maÂsukÂnya uang palsu dan sebaikÂnya itu dihindari,†pinta Difi.
Sebagai gantinya, BI selalu gencar mensosialisasikan pengÂgunaan e-money atau tranÂsaksi non tunai sebagai alat pembayaran masyarakat.
Meski begitu, untuk tranÂsaksi-transaksi kecil seperti di pasar-pasar atau pembayaran transportasi angkutan umum, pihaknya masih kesulitan untuk merealisasikan pengÂgunaan e-money.
Untuk diketahui, BI memÂproyeksikan kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 2012 sebesar Rp 89,4 triliun atau meningkat Rp 9,1 triliun dibanding realisasi outÂflow periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun sebelumnya.
Adapun rinciannya terdiri dari Uang Pecahan Besar/UPB (pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000) diproÂyekÂsikan sebesar Rp 81,1 triÂliun dan Uang Pecahan Kecil/UPK (pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 serta uang logam seluruh pecahan) diproyekÂsikan sebeÂsar Rp 8,3 triliun. [HARIAN RAKYAT MERDEKA]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39