Berita

thr/ist

LBH Jakarta Desak Pemerintah Penjarakan Pengusaha Nakal yang Tak Bayar THR

MINGGU, 12 AGUSTUS 2012 | 15:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelanggaran hak normatif oleh perusahaan, seperti pembayaran tunjangan hari raya dan hak lainnya, selalu menimpa kaum buruh menjelang lebaran. Padahal hak-hak buruh itu dijamin dalam hukum ketenagakerjaan sehingga seharusnya tidak bisa ditawar-tawar, dikurangi atau dihambat.

"Ada dua faktor pelanggaran THR itu. Pertama perusahaan masih menganggap THR merupakan kebijakan perusahaan kepada pekerja, bukan suatu kewajiban. Dan kedua tidak adanya pemberian sanksi tegas dari pemerintah kepada pengusaha nakal," kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli, dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Diponegoro 74, Salemba, Jakarta (Minggu, 12/8).

Menurut Maruli, LBH Jakarta menilai pelanggaran atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu terjadi setiap tahun. Pada 2012 ini LBH Jakarta menerima sedikitnya 73 pengaduan buruh dari berbagai perusahaan mengenai THR dan upah.


Dia menjelaskan, jaminan hukum tentang hak atas THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dan diperkuat imbauan Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012.

"Dari sini kita anggap pemerintah hanya mengeluarkan himbauan saja, tapi tidak ada tindakan tegas terhadap pengusaha nakal itu. Belum ada satupun pengusaha yang di negeri ini yang dipidana karena tidak membayarkan THR terhadap buruhnya," ujarnya

Maruli menjelaskam, di dalam Permenaker Nomor Per.04/MEN/1994 dijelaskan siapapun pekerja baik yang berstatus outsourcing, buruh tetap maupun kontrak selama sudah memiliki masa kerja minimal tiga bulan secara terus menerus atau lebih harus mendapatkan THR.

"Untuk itu kami mendesak pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan untuk memejarakan pengusaha nakal yang telah melanggar hak-hak normatif buruh khusunya THR," demikian Maruli. [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya