Berita

thr/ist

LBH Jakarta Desak Pemerintah Penjarakan Pengusaha Nakal yang Tak Bayar THR

MINGGU, 12 AGUSTUS 2012 | 15:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelanggaran hak normatif oleh perusahaan, seperti pembayaran tunjangan hari raya dan hak lainnya, selalu menimpa kaum buruh menjelang lebaran. Padahal hak-hak buruh itu dijamin dalam hukum ketenagakerjaan sehingga seharusnya tidak bisa ditawar-tawar, dikurangi atau dihambat.

"Ada dua faktor pelanggaran THR itu. Pertama perusahaan masih menganggap THR merupakan kebijakan perusahaan kepada pekerja, bukan suatu kewajiban. Dan kedua tidak adanya pemberian sanksi tegas dari pemerintah kepada pengusaha nakal," kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli, dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Diponegoro 74, Salemba, Jakarta (Minggu, 12/8).

Menurut Maruli, LBH Jakarta menilai pelanggaran atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu terjadi setiap tahun. Pada 2012 ini LBH Jakarta menerima sedikitnya 73 pengaduan buruh dari berbagai perusahaan mengenai THR dan upah.


Dia menjelaskan, jaminan hukum tentang hak atas THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dan diperkuat imbauan Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012.

"Dari sini kita anggap pemerintah hanya mengeluarkan himbauan saja, tapi tidak ada tindakan tegas terhadap pengusaha nakal itu. Belum ada satupun pengusaha yang di negeri ini yang dipidana karena tidak membayarkan THR terhadap buruhnya," ujarnya

Maruli menjelaskam, di dalam Permenaker Nomor Per.04/MEN/1994 dijelaskan siapapun pekerja baik yang berstatus outsourcing, buruh tetap maupun kontrak selama sudah memiliki masa kerja minimal tiga bulan secara terus menerus atau lebih harus mendapatkan THR.

"Untuk itu kami mendesak pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan untuk memejarakan pengusaha nakal yang telah melanggar hak-hak normatif buruh khusunya THR," demikian Maruli. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya