Produksi minyak nasional
Produksi minyak nasional
Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradyana mengataÂkan, saat ini produksi minyak PerÂÂÂtamina sebesar 125 ribu baÂrel. Jika ditambah dengan proÂdukÂsi peÂrusahaan nasional lain, jumÂlahnya mencapai 26 persen dari produksi nasional sekitar 900 ribu barel per hari (bph).
“74 persennya masih dihaÂsilÂkan oleh perusahaan minyak asing,†ujar Gde kepada Rakyat MerÂdeka di Jakarta, kemarin.
Namun, kata dia, sejak diberÂlaÂkukannya Undang-Undang NoÂmor 22 tahun 2001 tentang MiÂnyak dan Gas (Migas), proÂduksi miÂnyak asing terus meÂngalami penurunan. Menurut Gde, saat ini proÂduksi minyak asing turun dari sebelumnya 95 persen menjadi 74 persen.
Sedangkan produksi minyak Pertamina naik hampir 2 kali lipat dari 70 ribu bph menjadi 125 ribu bph. Padahal, pada era Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971, proÂduksi Pertamina hanya 70 ribu bph dari produksi miÂnyak nasioÂnal sebesar 1,3 juta bph. Artinya, 95 persen produksi minyak saat itu masih dikuasi oleh para konÂtraktor asing.
Dengan adanya UU Migas, meÂÂnurut Gde, pemerintah memÂberikan kesempatan maju kepaÂda perusahaan minyak nasional.
Gde mengaku, dulu, yang meÂngelola kontraktor minyak asing adalah Badan Koordinasi KonÂtraktor Asing (BKKA). Dalam perjalanan, BKKA berÂubah menÂjadi Badan Pembinaan dan PeÂngusahaan Kontraktor Asing (BPPKA).
Menjelang digunakannya UnÂdang-Undang Migas, BPPKA semÂÂpat berubah menjadi DirekÂtorat Manajemen Production ShaÂring (MPS), kemudian berubah menjadi BP Migas pada 2002.
“Soal kontraktor asing dari duÂlu sudah ada. Justru para pengÂhasil migas terbesar saat ini adaÂlah perusahaan-perusaÂhaan asing yang memperoleh kontrakÂnya pada masa BKKA dan BPPKA,†jelas Gde.
Wakil Direktur Reforminer InÂstitute Komaidi Notonegoro tiÂdak heran masih tingginya sumÂbaÂngan produksi migas konÂtraktor asing untuk produksi miÂnyak naÂsional. Pasalnya, konÂtraktor asing lebih banyak meÂnguasai lapangan minyak yang mempunyai cadaÂngan besar.
Karena itu, kata Komaidi, jika ingin meningkatkan produksi konÂtrakÂtor nasional dan PertaÂmina, maka presentasi kepemiÂlikan kontrakÂtorÂnya perlu ditingÂkatkan. “Kalau kepeÂmilikan diÂserahkan kepada BUMN dan swasta nasional akan jauh lebih besar manfaatnya,†katanya.
Namun, pengambilalihan itu tidak boleh dilakukan secara drasÂtis dan tetap memperhitungÂkan kesiapan dan teknologi konÂtrakÂtor dan perusahaan migas naÂsional. Kalau dipaksakan, bisa mengurangi produksi.
Komaidi mengakui, saat ini proÂduksi minyak nasional terus meÂngalami penurunan akibat faktor alam. Alhasil, target proÂduksi yang ditetapkan pemeÂrintah tidak akan bisa tercapai lagi tahun ini.
Sebelumnya, Dirjen Migas EviÂta H Legowo mengatakan, 74 persen kegiatan usaha hulu atau pengeboran migas di Indonesia masih dikuasai perusahaan asing.
Pemerintah menargetkan pada 2025 mendatang, pelaksanaan kegiatan usaha hulu 50 persen diÂkuasai perusahaan naÂsional. Meski masih banyak dikuasai peruÂsaÂhaan asing, pemerintah tetap berÂtekad mencapai target tersebut.
Upaya-upaya yang dilakukan, antara lain pengusahaan pertamÂbaÂngan minyak bumi pada sumur tua dan pengembalian bagian wiÂlaÂyah kerja yang tidak dimanÂfaÂatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rangÂka peningkatan produksi migas.
Sementara untuk kegiatan hilir migas, 98 persen dilakukan peÂruÂsahaan nasional. Hanya 2 perÂsen saja dilakukan perusaÂhaan asing. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39