ilustrasi, tambang
ilustrasi, tambang
“Karena BUMN tidak berani ambil jalan pintas, juga karena tidak punya lawyer yang bagus. Tapi kalau punya uang buat bayar lawyer bagus nanti dicurigai,†kata anggota DPR Chandra Tirta Wijaya saat diskusi Pencaplokan Tambang Negara: Pelanggaran Hukum dan Penggelapan Pajak di Gedung DPR, kemarin.
Dia berharap ada perbaikan dari pemerintah, terutama manaÂjemen BUMN yang tampaknya suÂdah paham tentang prospek keberhasilan gugatannya yang selalu gagal.
Menurut Chandra, jika tidak diperÂbaiki maka negara akhirnya akan banyak kehilangan lahan tambang. ApaÂÂlagi, umumnya publik tidak memÂÂperolah informasi secara lengÂkap tentang penyelewengan itu.
Di tempat yang sama, Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, akibat pencaplokan lahan tambang milik BUMN oleh swasta negara berpotensi kehiÂlangan penerimaan negara baik pajak maupun dividen.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya pencaÂtatan dan pengawasan atas dugaan penggelapan paÂjak. “Ditjen Pajak harus mengÂusut penggelapan pajak tambang ini,†pintanya.
Menanggapi berbagai desakan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku belum maksimal meÂnarik pajak sektor pertamÂbangan karena masih kesulitan mendata wajib pajaknya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) Dewa Made Budiarta mengatakan, potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sangat banyak. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari sektor tambang Rp 88 triliun atau 10 persen dari target peneriÂmaan pajak pemerintah.
Namun, untuk meningkatkan penerimaan pajak sektor tambang ini tidak mudah. KPP tambang harus mempunyai pengetahuan yang lebih baik dibandingkan deÂngan KPP lainnya. Sebab, sektor tambang ini mempunyai bebeÂrapa ketentuan khusus perpajakan.
“Kalau pajaknya mempunyai ketentuan khusus, memahaminya juga harus ada ketentuan khuÂsus,†ujar Dewa.
Menurut dia, saat ini peruÂsahaan tambang ada yang terÂdaftar di KPP pratama di daerah. Sementara mereka tidak memÂpunyai cukup waktu untuk memÂperdalam bunyi kontrak perÂtambangan. Apalagi, karyawan pajak di KPP Pratama hanya meÂnguasai pajak pengÂhasilan yang berkaitan bagi hasil dengan pemda.
Padahal, kata Dewa, untuk pertambangan mineral saja sudah tujuh generasi kontrak, sedangkan perÂtambangan batubara sudah ada tiga generasi kontrak. Tentu, keÂtentuan pajak di masing-masing kontrak tersebut berbeda-beda.
Untuk meningkatkan peneriÂmaan pajak sektor pertambangan, DitÂjen Pajak membentuk KPP khusus Pertambang Umum Mineral dan Batubara dan KPP khusus Migas. Tapi yang menjadi kendala, KKP tambang tugasnya hanya mengawasi kontrak-kontrak tambang yang besar saja, sedangkan untuk kuasa pertamÂbangan (KP) di awasi KPP praÂtama daerah.
Dia juga mengungkapkan, saat ini banyak kuasa pertambangan yang terdaftarnya di Jakarta. KonÂdisi itu membuat KPP setemÂpat tidak bisa mengawasi dan meÂmeriksa kapal-kapal yang mengÂangkut bahan baku tambang itu.
“Ke depannya, kuasa pertamÂbangan yang izinnya terdaftar di Jakarta akan dipindahkan ke KPP daerah agar pengawasannya bisa lebih maksimal,†tandasnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mempertanyakan peÂngaÂwasan Ditjen Pajak terhadap peÂnerimaan pajak dari sektor perÂtamÂbangan. Sebab, saat ini tidak ada yang tahu berapa baÂnyak baÂhan baÂku tambang yang dikirim melalui kapal setiap harinya. “Siapa yang mengawasi itu,†ujarnya.
Selain itu, menurut dia, tumÂpang tindih lahan pertambangan yang terjadi saat ini di daerahnya juga berdampak pada penerimaan daerah dan negara. “Kini baÂnyak muncul pertambangan baru yang dikeluarkan oleh bupati dan ironisnya itu berada di wilayah pertambangan milik BUMN,†tegas Nur Alam.
Kondisi itu tentu berdampak pada penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan yang seharusnya dilakukan oleh BUMN tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, peneÂrimaan pajak penghasilan (PPH) mengalami pelambatan. Namun, Fuad tidak mau memberi tahu berapa penurunan peneriÂmaannya.
Kata dia, penurunannya tidak terlalu banyak, tapi lumayan. Saat ini ada beberapa perusahaan pertambangan yang bermasalah dengan masyarakat lokal dan itu mengganggu aktivitas produksi.
“Ada yang produksi memang terganggu di beberapa tempat di Indonesia, karena masalah sosial. Anda tahu lah siapa itu, sehingga produksi turun ya pajaknya turun, turun banget,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39