Berita

ilustrasi, tambang

Bisnis

Petinggi BUMN Takut Ambil Jalan Pintas, Lahannya Rawan Diserobot

Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak & Dividen
JUMAT, 10 AGUSTUS 2012 | 08:17 WIB

Banyaknya kasus pencaplokan lahan tambang yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di beberapa daerah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Karena BUMN tidak berani ambil jalan pintas, juga karena tidak punya lawyer yang bagus. Tapi kalau punya uang buat bayar lawyer bagus nanti dicurigai,” kata anggota DPR Chandra Tirta Wijaya saat diskusi Pencaplokan Tambang Negara: Pelanggaran Hukum dan Penggelapan Pajak di Gedung DPR, kemarin.

Dia berharap ada perbaikan dari pemerintah, terutama mana­jemen BUMN yang tampaknya su­dah paham tentang prospek keberhasilan gugatannya yang selalu gagal.

Menurut Chandra, jika tidak diper­baiki maka negara akhirnya akan banyak kehilangan lahan tambang. Apa­­lagi, umumnya publik tidak mem­­perolah informasi secara leng­kap tentang penyelewengan itu.

Di tempat yang sama, Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, akibat pencaplokan lahan tambang milik BUMN oleh swasta negara berpotensi kehi­langan penerimaan negara baik pajak maupun dividen.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya penca­tatan dan pengawasan atas dugaan penggelapan pa­jak.  “Ditjen Pajak harus meng­usut penggelapan pajak tambang ini,” pintanya.

Menanggapi berbagai desakan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku belum maksimal me­narik pajak sektor pertam­bangan karena masih kesulitan mendata wajib pajaknya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) Dewa Made Budiarta mengatakan, potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sangat banyak. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari sektor tambang Rp 88 triliun atau 10 persen dari target peneri­maan pajak pemerintah.

Namun, untuk meningkatkan penerimaan pajak sektor tambang ini tidak mudah. KPP tambang harus mempunyai pengetahuan yang lebih baik dibandingkan de­ngan KPP lainnya. Sebab, sektor tambang ini mempunyai bebe­rapa ketentuan khusus perpajakan.

“Kalau pajaknya mempunyai ketentuan khusus, memahaminya juga harus ada ketentuan khu­sus,” ujar Dewa.

Menurut dia, saat ini peru­sahaan tambang ada yang ter­daftar di KPP pratama di daerah. Sementara mereka tidak mem­punyai cukup waktu untuk mem­perdalam bunyi kontrak per­tambangan. Apalagi, karyawan pajak di KPP Pratama hanya me­nguasai pajak peng­hasilan yang berkaitan bagi hasil dengan pemda.

Padahal, kata Dewa, untuk pertambangan mineral saja sudah tujuh generasi kontrak,  sedangkan per­tambangan batubara sudah ada tiga generasi kontrak. Tentu, ke­tentuan pajak di masing-masing kontrak tersebut berbeda-beda.

Untuk meningkatkan peneri­maan pajak sektor pertambangan, Dit­jen Pajak membentuk KPP khusus Pertambang Umum Mineral dan Batubara dan KPP khusus Migas. Tapi yang menjadi kendala, KKP tambang tugasnya hanya mengawasi kontrak-kontrak tambang yang besar saja, sedangkan untuk kuasa pertam­bangan (KP) di awasi KPP pra­tama daerah.

 Dia juga mengungkapkan, saat ini banyak kuasa pertambangan yang terdaftarnya di Jakarta. Kon­disi itu membuat KPP setem­pat tidak bisa mengawasi dan me­meriksa kapal-kapal yang meng­angkut bahan baku tambang itu.

“Ke depannya, kuasa pertam­bangan yang izinnya terdaftar di Jakarta akan dipindahkan ke KPP daerah agar pengawasannya bisa lebih maksimal,” tandasnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mempertanyakan pe­nga­wasan Ditjen Pajak terhadap pe­nerimaan pajak dari sektor per­tam­bangan. Sebab, saat ini tidak ada yang tahu berapa ba­nyak ba­han ba­ku tambang yang dikirim melalui kapal setiap harinya. “Siapa yang mengawasi itu,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, tum­pang tindih lahan pertambangan yang terjadi saat ini di daerahnya juga berdampak pada penerimaan daerah dan negara. “Kini ba­nyak muncul pertambangan baru yang dikeluarkan oleh bupati dan ironisnya itu berada di wilayah pertambangan milik BUMN,” tegas Nur Alam.

Kondisi itu tentu berdampak pada penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan yang seharusnya dilakukan oleh BUMN tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pene­rimaan pajak penghasilan (PPH) mengalami pelambatan. Namun, Fuad tidak mau memberi tahu berapa penurunan peneri­maannya.

Kata dia, penurunannya tidak terlalu banyak, tapi lumayan. Saat ini ada beberapa perusahaan pertambangan yang bermasalah dengan masyarakat lokal dan itu mengganggu aktivitas produksi.

“Ada yang produksi memang terganggu di beberapa tempat di Indonesia, karena masalah sosial. Anda tahu lah siapa itu, sehingga produksi turun ya pajaknya turun, turun banget,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya