Berita

ilustrasi, Tun­jangan Hari Raya (THR)

Bisnis

Apindo Ancam Copot Keanggotaan Perusahaan Yang Tak Bayarkan THR

Tunjangan Hari Raya Dijamin Tepat Waktu
JUMAT, 10 AGUSTUS 2012 | 08:00 WIB

Asosiasi Pengusaha Indo­ne­sia (Apindo) memastikan Tun­jangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada kar­yawan tepat waktu.

Hal itu telah diatur dalam Per­aturan Menteri Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi No.PER. 04/MEN/1994 tentang Tun­jangan Hari Raya (THR) Ke­agamaan Bagi Pekerja di Pe­rusahaan. Minimal tujuh hari se­belum Lebaran kewajiban ter­sebut harus sudah ditunaikan.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, perusa­haan yang berada di bawah na­ungannya, terutama perusa­haan-perusahaan besar dipas­tikan akan membayarkan THR tepat waktu.

Menurutnya, perusahaan-pe­rusahaan besar pastinya su­dah mempersiapkan sebagian penghasilannya untuk digu­nakan sebagai THR.

“Tidak mungkin kalau pe­rusahan dengan brand ternama tidak membayar THR sama kar­­yawannya. Semua peru­sa­ha­an yang tergabung di Apin­do itu selalu diawasi. Kalau ada yang tidak bayar THR ka­mi ti­dak segan menge­luar­kan­nya da­ri keanggotaan,” ancamnya.

Namun, menurut dia, ada pe­ngecualian untuk peru­sa­haan kecil seperti Usaha Kecil Menegah (UKM) yang tidak mam­pu membayarkan THR ke­pada para pekerjanya dika­re­nakan jumlahnya yang sa­ngat banyak dengan omset yang tidak terlalu besar.

“Kita tidak bisa mengawasi perusahaan-perusahaan UKM yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya, karena jumlahnya banyak dan belum tentu masuk dalam Apindo,” jelas bos Gemala Group ini.

Sofjan mengatakan, sejauh ini dari 100.000 perusahaan ang­gota Apindo seluruhnya sela­lu mentaati ketentuan. Dan biasa­nya THR diberikan mini­mal tujuh hari sebelum Lebaran.

Untuk besaran THR, mini­mal satu bulan gaji bagi karya­wan yang bekerja minimal satu tahun. Di bawah satu tahun, ting­gal dilihat kontrak ker­janya dan disesuaikan dengan ke­bijakan masing-masing pe­rusahaan serta proporsional.

Sofjan menekankan, sejak jauh hari pengusaha sudah di­ingatkan agar tidak lalai mem­berikan THR. Pasalnya, ma­salah itu sangat sensitif se­hing­ga harus diselesaikan sebaik mungkin.

Saat ini hubungan industrial an­tara perusahaan dengan seri­kat pekerja berjalan baik. Ka­rena itu, dia berharap peru­sa­ha­an merealisasikan pem­ba­yaran THR kepada pekerjanya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya