Berita

DR. Palinggi: Keppres 54/2010 Dimanfaatkan Broker 'Kucing Kurap'

SELASA, 07 AGUSTUS 2012 | 08:55 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Presiden SBY diminta segera mengubah Keputusan Presiden 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini perlu dilakukan untuk menghentikan praktik korupsi yang menggunakan Keppres ini. Setiap tahun, diperkirakan, tak kurang dari Rp 160 triliun uang negara dikorupsi di sektor ini.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distribusi Indonesia, Dr John N Palinggi.

“Supaya proses lelang lebih terbuka, masa keputusan pemenang tender dipersingkat, dokumennya tidak bertele-tele, dan perusahaan peserta tender mampu menunjukan saldo ril yang ada di rekening bank,” katanya dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa pagi (7/8).

Menurutnya, saat ini banyak perusahaan berkelas “kucing kurap” yang bertindak sebagai broker dan diberdayakan untuk mengelola proyek puluhan miliar, ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah.

“Mereka hanya dijadikan instrumen korupsi. Contohnya dalam proyek Hambalang,” ujar Palinggi lagi.

Dia juga meneankan, Keppres ini prlu dihapus sehingga kroni pejabat tidak ikut terlibat dalam proyek pengadaan barang dan Jasa.

Di sisi lain institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong agar lebih berani memberikan laporan yang benar, karena selama ini hanya memberikan laporan yang tidak perlu dan tidak menyinggung mengenai barang dan jasa.

Rawannya korupsi di sektor ini sebelumnya juga diakui mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas beberapa waktu lalu. Disebutkan Busyro sekitar 72 persen pekerjaan KPK adalah mengurusi kasus pengadaan barang dan jasa. Sedangkan World Bank menyebut 56 persen korupsi di Indonesia berupa pencurian anggaran pengadaan barang dan jasa.

“Artinya ini sumber malapetaka besar yang merusak pembangunan dan hak rakyat. Membiarkannya sama saja menciptakan aparatur yang tidak berakhlak,” demikian Palinggi. [guh]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya