Berita

DR. Palinggi: Keppres 54/2010 Dimanfaatkan Broker 'Kucing Kurap'

SELASA, 07 AGUSTUS 2012 | 08:55 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Presiden SBY diminta segera mengubah Keputusan Presiden 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini perlu dilakukan untuk menghentikan praktik korupsi yang menggunakan Keppres ini. Setiap tahun, diperkirakan, tak kurang dari Rp 160 triliun uang negara dikorupsi di sektor ini.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distribusi Indonesia, Dr John N Palinggi.

“Supaya proses lelang lebih terbuka, masa keputusan pemenang tender dipersingkat, dokumennya tidak bertele-tele, dan perusahaan peserta tender mampu menunjukan saldo ril yang ada di rekening bank,” katanya dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa pagi (7/8).

Menurutnya, saat ini banyak perusahaan berkelas “kucing kurap” yang bertindak sebagai broker dan diberdayakan untuk mengelola proyek puluhan miliar, ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah.

“Mereka hanya dijadikan instrumen korupsi. Contohnya dalam proyek Hambalang,” ujar Palinggi lagi.

Dia juga meneankan, Keppres ini prlu dihapus sehingga kroni pejabat tidak ikut terlibat dalam proyek pengadaan barang dan Jasa.

Di sisi lain institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong agar lebih berani memberikan laporan yang benar, karena selama ini hanya memberikan laporan yang tidak perlu dan tidak menyinggung mengenai barang dan jasa.

Rawannya korupsi di sektor ini sebelumnya juga diakui mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas beberapa waktu lalu. Disebutkan Busyro sekitar 72 persen pekerjaan KPK adalah mengurusi kasus pengadaan barang dan jasa. Sedangkan World Bank menyebut 56 persen korupsi di Indonesia berupa pencurian anggaran pengadaan barang dan jasa.

“Artinya ini sumber malapetaka besar yang merusak pembangunan dan hak rakyat. Membiarkannya sama saja menciptakan aparatur yang tidak berakhlak,” demikian Palinggi. [guh]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya