Berita

ilustrasi/ist

RUU KOMCAD

Istilah Wamil Tidak Perlu Ditakuti, Tapi Terlalu Banyak Resistensi Publik

SABTU, 04 AGUSTUS 2012 | 08:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RUU Komponen Cadangan menjadi perdebatan publik karena isinya yang dinilai mengandung unsur-unsur wajib militer.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan riwayat perencanaan UU tersebut. Pada 2010, pemerintah mengirimkan konsep RUU Komponen Cadangan, yang selanjutnya disebut RUU Komcad, untuk dibahas di DPR.

Kemudian DPR, yaitu Komisi I yang membidangi pertahanan, melaksanakan sosialisasi untuk meminta pendapat publik. Dan hasilnya meliputi tiga masalah berikut. Pertama, banyak yang mempersalahkan tentang dasar hukum komponen cadangan karena  istilah komponen cadangan  itu tidak terdapat  dalam UUD 1945, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat.


Kedua, ada beberapa pasal yang krusial, seperti pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi dan dianggap bertentangan dengan HAM, pasal 8 tentang "wajib" mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja dan buruh minimal untuk waktu lima tahun, pasal hukuman atau sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya..

Ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgen dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan dengan jumlah kekuatan RI sekitar 400.000 orang prajurit.  

"Sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk perumahan prajurit dan gaji prajurit yang masih sangat  memprihatinkan,  dan mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," ucap TB Hasanuddin menyimpulkan sebagian pendapat publik itu, dalam penjelasan kepada Rakyat Merdeka Online.

Karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, LSM dan lainnya, maka Komisi I DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah.

Namun eks Sekretaris Militer Presiden itu menegaskan, masyarakat tidak perlu trauma dengan istilah wajib militer,  karena di negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Perancis, Inggris dan lain-lain sudah menerapkannya.

"Hanya saja RUU Komcad harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakikat ancaman, HAM dan lainnya," tutupnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya