Berita

ilustrasi/ist

RUU KOMCAD

Istilah Wamil Tidak Perlu Ditakuti, Tapi Terlalu Banyak Resistensi Publik

SABTU, 04 AGUSTUS 2012 | 08:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RUU Komponen Cadangan menjadi perdebatan publik karena isinya yang dinilai mengandung unsur-unsur wajib militer.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan riwayat perencanaan UU tersebut. Pada 2010, pemerintah mengirimkan konsep RUU Komponen Cadangan, yang selanjutnya disebut RUU Komcad, untuk dibahas di DPR.

Kemudian DPR, yaitu Komisi I yang membidangi pertahanan, melaksanakan sosialisasi untuk meminta pendapat publik. Dan hasilnya meliputi tiga masalah berikut. Pertama, banyak yang mempersalahkan tentang dasar hukum komponen cadangan karena  istilah komponen cadangan  itu tidak terdapat  dalam UUD 1945, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat.


Kedua, ada beberapa pasal yang krusial, seperti pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi dan dianggap bertentangan dengan HAM, pasal 8 tentang "wajib" mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja dan buruh minimal untuk waktu lima tahun, pasal hukuman atau sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya..

Ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgen dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan dengan jumlah kekuatan RI sekitar 400.000 orang prajurit.  

"Sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk perumahan prajurit dan gaji prajurit yang masih sangat  memprihatinkan,  dan mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," ucap TB Hasanuddin menyimpulkan sebagian pendapat publik itu, dalam penjelasan kepada Rakyat Merdeka Online.

Karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, LSM dan lainnya, maka Komisi I DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah.

Namun eks Sekretaris Militer Presiden itu menegaskan, masyarakat tidak perlu trauma dengan istilah wajib militer,  karena di negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Perancis, Inggris dan lain-lain sudah menerapkannya.

"Hanya saja RUU Komcad harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakikat ancaman, HAM dan lainnya," tutupnya. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya