Berita

boyamin saiman/ist

MAKI: Polisi yang Terima Laporan Buronan Sudah Pasti Langgar Etika

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 18:54 WIB | LAPORAN:

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, sikap polisi yang menerima laporan dari seseorang yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pelanggaran ranah etika.
     
"Tak masuk akal laporan DPO diterima, kenapa tidak ditangkap saja orangnya," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat siang (3/8).
    
Pernyataan itu berkaitan dengan laporan dari tersangka yang masuk dalam DPO kasus perusakan dan pembobolan gudang kedelai PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) di Romokalisari, Surabaya, Jatim, berinisial DH, terhadap PT PMI ke Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik.
    

    
DH sebelumnya sudah dilaporkan PT PMI terkait perusakan dan pembobolan gudang
kedelai. Kemudian penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Tersangkanya yakni, Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Dudy Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA).
    
Boyamin menyebutkan sanksi yang layak diterapkan kepada pelanggar etika seperti itu yakni pencopotan dari jabatannya.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk proaktif dalam menangani pengaduan dari masyarakat itu. Dan sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) menyatakan, diterimanya laporan dari seseorang yang menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang benar-benar aneh.
    
"Sebenarnya kalau lapor melapor itu adalah hak warga negara, tapi aneh bila laporan seseorang yang masuk dalam DPO diterima kepolisian," kata Ketua Presidium IPW, Neta Pane.
    
Sebelumnya dilaporkan, nilai barang ribuan ton kacang kedele yang dibobol itu mencapai angka 140 juta dollar AS. Pihak pengacara PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman juga melaporkan penyidik Polda Jawa Timur ke Propam Mabes Polri berdasarkan Laporan Nomor : 0552/SIP/NB/PMI/VI/2012 tertanggal 19 Juni 2012 karena menindaklanjuti laporan dari seorang DPO bernisial DH melalui kuasa hukumnya untuk memperkarakan PT Peterson Mitra Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya