Berita

emerson yuntho/ist

ICW Laporkan Hakim Pembebas Misbakhun Setelah Terima Salinan Putusan

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 16:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan politisi PKS, Muhammad Misbakhun, dalam peninjauan kembali (PK) perkara letter of credit Bank Century, terkesan janggal.

MA telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama, masih dinyatakan bersalah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah salah satu lembaga yang cukup keras menyikapi putusan tersebut dan berniat mengadukan hakim PK yang membebaskan Misbakhun. Apalagi, keputusan tiga orang hakim tidak bulat (ada yang beda pendapat).


Namun, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengaku sulit untuk menjalankan rencana itu jika belum menerima salinan putusan dari MA.

"Belum, masih harus kita baca dulu putusannya, sementara ini belum keluar," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat petang, 3/8).

Dia berjanji, setelah putusan itu diterima ICW, akan dilakukan pengkajian mendalam.

"Laporan atas hakim itu bisa kita lakukan ke Komisi Yudisial atau ke Mahkamah Agung," terangnya.

Misbakhun yang menjabat Komisaris PT Selalalang Prima Internasional dan Franky Ongkowardoyo selaku Direktur, dituduh memalsukan letter of credit bernilai sekitar Rp 200 miliar milik perusahaan mereka di Bank Century.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun mendapat vonis 1 tahun penjara pada November 2010. Dalam proses banding, hukumannya ditambah menjadi dua tahun.
Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Namun, pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya