Berita

emerson yuntho/ist

ICW Laporkan Hakim Pembebas Misbakhun Setelah Terima Salinan Putusan

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 16:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan politisi PKS, Muhammad Misbakhun, dalam peninjauan kembali (PK) perkara letter of credit Bank Century, terkesan janggal.

MA telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama, masih dinyatakan bersalah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah salah satu lembaga yang cukup keras menyikapi putusan tersebut dan berniat mengadukan hakim PK yang membebaskan Misbakhun. Apalagi, keputusan tiga orang hakim tidak bulat (ada yang beda pendapat).


Namun, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengaku sulit untuk menjalankan rencana itu jika belum menerima salinan putusan dari MA.

"Belum, masih harus kita baca dulu putusannya, sementara ini belum keluar," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat petang, 3/8).

Dia berjanji, setelah putusan itu diterima ICW, akan dilakukan pengkajian mendalam.

"Laporan atas hakim itu bisa kita lakukan ke Komisi Yudisial atau ke Mahkamah Agung," terangnya.

Misbakhun yang menjabat Komisaris PT Selalalang Prima Internasional dan Franky Ongkowardoyo selaku Direktur, dituduh memalsukan letter of credit bernilai sekitar Rp 200 miliar milik perusahaan mereka di Bank Century.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun mendapat vonis 1 tahun penjara pada November 2010. Dalam proses banding, hukumannya ditambah menjadi dua tahun.
Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Namun, pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya