Berita

emerson yuntho/ist

ICW Laporkan Hakim Pembebas Misbakhun Setelah Terima Salinan Putusan

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 16:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan politisi PKS, Muhammad Misbakhun, dalam peninjauan kembali (PK) perkara letter of credit Bank Century, terkesan janggal.

MA telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama, masih dinyatakan bersalah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah salah satu lembaga yang cukup keras menyikapi putusan tersebut dan berniat mengadukan hakim PK yang membebaskan Misbakhun. Apalagi, keputusan tiga orang hakim tidak bulat (ada yang beda pendapat).


Namun, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengaku sulit untuk menjalankan rencana itu jika belum menerima salinan putusan dari MA.

"Belum, masih harus kita baca dulu putusannya, sementara ini belum keluar," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat petang, 3/8).

Dia berjanji, setelah putusan itu diterima ICW, akan dilakukan pengkajian mendalam.

"Laporan atas hakim itu bisa kita lakukan ke Komisi Yudisial atau ke Mahkamah Agung," terangnya.

Misbakhun yang menjabat Komisaris PT Selalalang Prima Internasional dan Franky Ongkowardoyo selaku Direktur, dituduh memalsukan letter of credit bernilai sekitar Rp 200 miliar milik perusahaan mereka di Bank Century.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun mendapat vonis 1 tahun penjara pada November 2010. Dalam proses banding, hukumannya ditambah menjadi dua tahun.
Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Namun, pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya