Berita

misbakhun/ist

Andi Arief Rela Digugat, Misbakhun Lebih Pilih Internasionalisasi Kasus

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 15:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Staf Khusus Presiden, Andi Arief, mempersilakan Muhammad Misbakhun menggugat balik dirinya setelah politisi PKS itu diputus tidak bersalah dalam kasus pemalsuan letter of credit Bank Century.

Andi Arief mengatakan hal itu sebagai orang yang pertama kali mengadukan kasus itu ke polisi tahun 2010.

Apa jawaban Misbakhun?
Eks personel Komisi XI DPR itu malah lebih memilih upaya pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa.


"Supaya masyarakat dunia tahu ada sebuah pelanggaran HAM kepada saya sebagai warga negara dan anggota DPR yang menggunakan hak konstitusinya, tapi dikriminalisasi karena kritis kepada pemerintah," sahut Misbakhun beberapa saat lalu (Jumat, 3/7).

Setengah berceramah, Misbakhun menambahkan, untuk menjadi orang besar, maka kita harus mempunyai hati besar, jiwa besar dan maaf yang besar.

"Sifat dendam dan sakit hati hati harus dibuang karena tidak ada hal positif dari sifat-sifat negatif tersebut," jelasnya.

Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama masih dinyatakan bersalah.

Andi Arief yakin, putusan itu sekaligus membuktikan telah terjadi pemalsuan dokumen untuk membobol Bank Century oleh pihak PT SPI. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya