Berita

ilustrasi/ist

Andi Arief Persilakan Misbakhun Menggugat Balik Dirinya

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 12:20 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Staf Khusus Presiden, Andi Arief, mempersilakan Muhammad Misbakhun menggugat balik dirinya. Misbakhun adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru lepas dari kasus pemalsuan letter of credit Bank Century. Adalah Andi Arief yang pertama kali mengadukan kasus itu ke polisi tahun 2010 lalu.

"Saya persilakan Misbakhun menuntut balik saya sepanjang ia dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menganggap itu perlu. Saya akan hadapi dan saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya lakukan," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat siang (3/8).

Menurut Andi, dirinya ingin mengingatkan bahwa kasus ini belum benar-benar tuntas. Mahkamah Agung (MA) memang telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI).

Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama masih dinyatakan bersalah. Ini artinya, terbukti dengan meyakinkan telah terjadi pemalsuan dokumen untuk membobol Bank Century oleh pihak PT SPI.

"Saya tidak tahu apa alasan pemilik saham 99 persen dibebaskan sedangkan yang hanya memiliki 1 persen dihukum. Saya tidak yakin Kepolisian, Kejaksaan, dan para hakim yang memutus sampai Kasasi melakukan kekeliruan menilai seluruh berkas yang ada. Namun apapun keputusan harus dihormati dan ditindak lanjuti," ujar Andi Arief lagi. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya