Berita

ilustrasi/ist

Andi Arief Persilakan Misbakhun Menggugat Balik Dirinya

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 12:20 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Staf Khusus Presiden, Andi Arief, mempersilakan Muhammad Misbakhun menggugat balik dirinya. Misbakhun adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru lepas dari kasus pemalsuan letter of credit Bank Century. Adalah Andi Arief yang pertama kali mengadukan kasus itu ke polisi tahun 2010 lalu.

"Saya persilakan Misbakhun menuntut balik saya sepanjang ia dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menganggap itu perlu. Saya akan hadapi dan saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya lakukan," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat siang (3/8).

Menurut Andi, dirinya ingin mengingatkan bahwa kasus ini belum benar-benar tuntas. Mahkamah Agung (MA) memang telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI).

Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama masih dinyatakan bersalah. Ini artinya, terbukti dengan meyakinkan telah terjadi pemalsuan dokumen untuk membobol Bank Century oleh pihak PT SPI.

"Saya tidak tahu apa alasan pemilik saham 99 persen dibebaskan sedangkan yang hanya memiliki 1 persen dihukum. Saya tidak yakin Kepolisian, Kejaksaan, dan para hakim yang memutus sampai Kasasi melakukan kekeliruan menilai seluruh berkas yang ada. Namun apapun keputusan harus dihormati dan ditindak lanjuti," ujar Andi Arief lagi. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya