Berita

ilustrasi/ist

Andi Arief Persilakan Misbakhun Menggugat Balik Dirinya

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 12:20 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Staf Khusus Presiden, Andi Arief, mempersilakan Muhammad Misbakhun menggugat balik dirinya. Misbakhun adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru lepas dari kasus pemalsuan letter of credit Bank Century. Adalah Andi Arief yang pertama kali mengadukan kasus itu ke polisi tahun 2010 lalu.

"Saya persilakan Misbakhun menuntut balik saya sepanjang ia dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menganggap itu perlu. Saya akan hadapi dan saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya lakukan," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat siang (3/8).

Menurut Andi, dirinya ingin mengingatkan bahwa kasus ini belum benar-benar tuntas. Mahkamah Agung (MA) memang telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI).

Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama masih dinyatakan bersalah. Ini artinya, terbukti dengan meyakinkan telah terjadi pemalsuan dokumen untuk membobol Bank Century oleh pihak PT SPI.

"Saya tidak tahu apa alasan pemilik saham 99 persen dibebaskan sedangkan yang hanya memiliki 1 persen dihukum. Saya tidak yakin Kepolisian, Kejaksaan, dan para hakim yang memutus sampai Kasasi melakukan kekeliruan menilai seluruh berkas yang ada. Namun apapun keputusan harus dihormati dan ditindak lanjuti," ujar Andi Arief lagi. [guh]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya