Berita

rhoma irama/ist

VIDEO RHOMA IRAMA

Panwaslu Akan Panggil "Raja Dangdut" Rhoma Irama

RABU, 01 AGUSTUS 2012 | 17:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Si Raja Dangdut, H. Rhoma Irama, terancam pidana dan denda jika terbukti menghasut massa dengan mengungkit suku atau agama dari salah satu calon yang akan mengikuti putaran dua Pilgub Jakarta.

Rhoma Irama terancam dijerat UU 32/2004 Pasal 116 Ayat 1 yang mengatur soal kampanye di luar jadwal; Pasal 116 Ayat 2 berisi soal larangan menghasut, menghina dan membawa unsur SARA; dan Pasal 116 Ayat 3 larangan berkampanye menggunakan tempat ibadah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, video ceramah Rhoma Irama yang menyindir calon lain dengan mengungkit isu SARA sudah ada di tangannya.


Video ceramah berdurasi tujuh menit itu diperoleh Panwaslu dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta.

"Sekarang kami lagi mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah tersebut," kata Ramdansyah kepada JakartaBagus.Com, sesaat lalu (Rabu, 1/8).

Setelah semua bukti dan kesaksian terkumpul, lanjut dia, pihaknya kemudian akan menggelar perkara untuk merekontruksi kejadian.

"Untuk melengkapi fakta, terlapor akan kami panggil," tambahnya.

Ramdansyah menegaskan, proses kasus Rhoma Irama ini didasarkan pengaduan masyarakat.

Rhoma Irama terlibat dalam tim kampanye pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Dalam rekaman itu dia diduga berkampanye dengan mengungkit SARA saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7).[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya