Berita

rhoma irama/ist

VIDEO RHOMA IRAMA

Panwaslu Akan Panggil "Raja Dangdut" Rhoma Irama

RABU, 01 AGUSTUS 2012 | 17:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Si Raja Dangdut, H. Rhoma Irama, terancam pidana dan denda jika terbukti menghasut massa dengan mengungkit suku atau agama dari salah satu calon yang akan mengikuti putaran dua Pilgub Jakarta.

Rhoma Irama terancam dijerat UU 32/2004 Pasal 116 Ayat 1 yang mengatur soal kampanye di luar jadwal; Pasal 116 Ayat 2 berisi soal larangan menghasut, menghina dan membawa unsur SARA; dan Pasal 116 Ayat 3 larangan berkampanye menggunakan tempat ibadah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, video ceramah Rhoma Irama yang menyindir calon lain dengan mengungkit isu SARA sudah ada di tangannya.


Video ceramah berdurasi tujuh menit itu diperoleh Panwaslu dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta.

"Sekarang kami lagi mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah tersebut," kata Ramdansyah kepada JakartaBagus.Com, sesaat lalu (Rabu, 1/8).

Setelah semua bukti dan kesaksian terkumpul, lanjut dia, pihaknya kemudian akan menggelar perkara untuk merekontruksi kejadian.

"Untuk melengkapi fakta, terlapor akan kami panggil," tambahnya.

Ramdansyah menegaskan, proses kasus Rhoma Irama ini didasarkan pengaduan masyarakat.

Rhoma Irama terlibat dalam tim kampanye pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Dalam rekaman itu dia diduga berkampanye dengan mengungkit SARA saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7).[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya