Berita

ilustrasi

Istana Yakin PK Misbakhun Dapat Dijadikan Pintu Masuk untuk Membongkar Centurygate

SABTU, 28 JULI 2012 | 13:41 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Putusan Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali (PK) Muhammad Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI), dipercaya dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar megaskandal dana talangan Bank Century senilai total Rp 6,7 triliun.

Keyakinan itu disampaikan salah seorang Staf Khusus Presiden, Andi Arief, yang membawa kasus letter of credit (LC) bermasalah milik SPI ke permukaan. Kemarin (Jumat, 27/7), Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun dan membebaskannya dari segala tuduhan.

Berkaitan dengan hal itu, menurut Andi Arief, ada dua hal yang dapat dilakukan segera. Pertama, Kepolisian dapat menindaklanjuti audit investogasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa LC, termasuk yang dimiliki SPI, yang diduga kuat adalah bagian dari Bank Century.

Bersama sembilan perusahaan lain, kata Andi Arief, SPI penerima kredit yang dikomando pemilik Bank Century, Robert Tantular. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dapat mengumumkan catatan transaksi di rekening SPI sesaat setelah menerima LC tahun 2007 sampai pada jatuh tempo di tahun 2008.

"Karena saat jatuh tempo, SPI tak mampu membayar dengan berbagai alasan lalu keluar skema restrukturisasi. Menurut data yang saya miliki, restrukturisasi ini adalah hasil tekanan karena menyelamatkan komisarisnya yang menjadi politisi Senayan," ujar Andi Arief kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu siang (28/7).

Bersama sembilan penerima LC lainnya, SPI milik Misbakhun adalah "wayang" bagi Robert Tantular untuk merampok Bank Century yang dimilikinya.

"Ini sangat jelas dalam audit BPK yang menyatakan bahwa SPI adalah sama dengan penerima LC lain dalam penilaian BI," demikian Andi Arief. [guh]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya