Berita

presiden sby

Urusi Kasus HAM Masa Lalu, SBY dan Komnas HAM Lebay

JUMAT, 27 JULI 2012 | 11:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Komnas HAM terlalu lebay karena harus mengeluarkan energi untuk mengurusi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1965-1966.

Padahal, masih banyak pekerjaan yang lebih strategis dan substansial untuk dilakukan. Sebaiknya SBY sebagai Presiden dapat membuat skala prioritas dan fokus untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi LSM Indonesia (FELSMI), HM. Jusuf Rizal (Jumat, 27/7).

“Keinginan untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia itu merupakan keharusan. Tapi membuka lembaran sejarah dalam kasus HAM tahun 1965-1966, saat ini untuk bangsa Indonesia menurut saya belum menjadi prioritas,” dalihnya.

Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana mengatasi berbagai kesulitan ekonomi yang kian hari kiat sulit, karena berbagai kebijakan pemerintah belum menyentuh secara substansial masalah-masalah kebutuhan dasar rakyat.

Masalah penyediaan tempe dan tahu saja pemerintah sudah kerepotan. Impor berbagai macam kebutuhan rakyat, mulai dari gula, singkong, jagung, garam, ikan teri, buah-buahan sampai kebutuhan dasar yaitu beras.

Menurut mantan tim sukses SBY di Blora Center, sebaiknya SBY fokus saja pada urusan yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, termasuk pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sebab meluasnya penyalahgunaan wewenang di birokrasi, mulai dari pusat hingga daerah, serta di legislatif dan juga yudikatif telah memberikan dampak bagi masyarakat luas.

“Jika masalah di depan mata yang strategis dan substansial tidak menjadi skala prioritas, tapi mau urus pekerjaan yang sebenarnya bukan menjadi kebutuhan hidup masyarakat saat ini, itu namanya terlalu ‘lebay’,” jelasnya.

Masalah pelanggaran HAM tahun 1965-1966, boleh- boleh saja menjadi perhatian. Tapi dia mengingatkan lagi, jangan lantas jadi komoditas politik. Sebab peristiwa tahun 1965-1966 sudah menjadi bagian sejarah kelam.

Komnas HAM juga seperti tidak memiliki pekerjaan. Kasus HAM yang baru-baru saja tak bisa diselesaikan, malah mau bicara yang lama-lama. Banyak pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM tidak dapat dituntaskan, padahal kasus dan faktanya masih hangat. “Yang kecil saja ngga mampu diselesaikan, apalagi yang besar,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ini.

Kemarin, Presiden SBY memerintahkan Kejaksaan Agung mempelajari rekomendasi Komnas HAM soal kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966. Pada saat bersamaan, dirinya juga akan berkonsultasi dengan MA dan DPR atas penanganan kasus di masa lalu tersebut. "Saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mempelajari lebih lanjut dan melaporkannya kepada saya serta pihak-pihak terkait," kata Presiden. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya