Berita

ilustrasi

Kerugian Banjir Bandang Padang Capai Rp 40,66 Miliar

KAMIS, 26 JULI 2012 | 16:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Banjir bandang yang terjadi di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat menyebabkan 1.003 unit rumah penduduk rusak. Dari jumlah itu, 190 unit rumah rusak berat, 332 rumah rusak sedang, dan 481 rumah rusak ringan.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, DR. Sutopo Purwo Nugroho menginformasikan, dampak bencana tersebar di 24 keluruhan dari 6 kecamatan di Kota Padang. Enam kecamatan yang terdampak banjir adalah: Kecamatan Pauh (4 kelurahan), Kecamatan Lubuk Begalung (5 kel), Kecamatan Nanggalo (4 kel), Kecamatan Lubuk Kilangan (5 kel), Kecamatan Kuranji (4 kel), Kecamatan Bungus Teluk Kabung, dan Kecamatan Padang Timur.

"Dua orang luka ringan, sebanyak 3.636 jiwa mengungsi," kata Sutopo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Kamis, 26/7).


Selain itu, lanjut Sutopo, banjir bandang juga membuat sejumlah bangunan mengalami rusak berat yaitu sekolah 2 unit, puskesmas 1 unit, rumah ibadah 11 unit, dan saluran irigasi 11 unit. Kerusakan lain adalah jalan dan jembatan. Kerusakan terparah terjadi di Kecamatan Pauh dimana 64 rumah rusak berat, 48 rumah rusak sedang, dan 17 rusak ringan.

Berdasarkan rapat koordinasi kemarin, Rabu (25/7), BPBD Sumatera Barat dan BNPB bersama dinas terkait telah merekapitulasi data kerusakan dan taksiran kerugian dampak dari bencana banjir bandang. Total kerugian, menurut Sutopo, diperkirakan mencapai Rp 40,66 miliar.

"Kerugian rumah dan fasilitas umum mencapai Rp 11,37 miliar, sedangkan kerugian jembatan dan jalan mencapai Rp 17,6 miliar," rincinya.

Sementara, Gubernur Sumatera Barat telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan tanggap darurat bencana alam banjir ini selama 30 hari terhitung sejak ditetapkan. Penanganan darurat masih dilaksanakan oleh BPBD Sumatera Barat dan BPBD Kota Padang beserta unsur lainnya seperti TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Tagana, PMI dan masyarakat lainnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya