Berita

ilustrasi

Berkas Perkara Pembobolan Asuransi Bumiputera Masih Bolak-balik

KAMIS, 26 JULI 2012 | 15:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berkas perkara pembobolan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih belum lengkap (P19). Bahkan, berkas tersebut sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Pengacara Serikat Pekerja AJB, Etza Imelda F Mumu menyatakan, berkas perkara dengan tersangka Hardjono Kususma dan beberapa lainnya masih P19. Kendati, penyidik Bareskrim Polri telah dua kali melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Dia meminta, Jaksa Agung mengganti jaksa peneliti berkas tersebut karena telah bertugas tidak profesional.

"Kami minta mereka (jaksa peneliti) diganti," ujar Etza saat beraudiensi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung(Kamis, 26/7).


Dia menilai, petunjuk jaksa untuk penyidik Bareskrim ganjil. Sebab, dalam petunjuknya jaksa masih meminta tempat dan waktu kejadian kasus tersebut. Padahal sejak awal locus delicti dan tempus delicti laporan ini sudah jelas dan terpenuhi. Dia berharap Kejaksaan Agung serius menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus ini menyangkut keberlangsungan bisnis dan hajat hidup ribuan karyawan AJB.

Sementara itu, Kapuspenkum, Adi Togarisman yang menerima laporan dari kuasa hukum AJB Bumi Putera 1912 menyatakan pihaknya menampung dan menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk akan mengusut kasus ini sesegera mungkin.

Hardjono selaku Direktur Utama perusahaan Optima Karya Capital Securities pada 2008-2009 diduga telah memindahkan dan menginvestasikan dana asuransi itu ke 15 rekening di berbagai bank. Kemudian, Hardjono diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta. Kasus ini merupakan laporan dari perwakilan perusahaan asuransi, Fajar.

Penyidik saat ini tengah memeriksa AK dan tersangka lainnya, yakni AS sebagai pemegang saham dan KS selaku Finansial Controller Optima. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 4, 5, 6 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya