Berita

rizal ramli/ist

Rizal Ramli Akan Usulkan Amandemen Pasal 33 Ayat 3 UUD 45

RABU, 18 JULI 2012 | 18:48 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sidang lanjutan hal gugatan terhadap UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan mendengarkan saksi ahli dari pemohon sudah dilakukan hari ini dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD.

Setelah disumpah, secara bergantian para saksi ahli yang datang di Gedung MK memaparkan pendapatnya. Pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis, mengungkapkan, keberadaan UU Migas tidak tepat terlebih ada alasan bahwa UU Migas mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945.

Sedangkan mantan Menko Perekonomian, Dr. Rizal Ramli, menyebut UU Migas itu dibiayai oleh asing sehingga didominasi kepentingan-kepentingan asing.


"Seharusnya pembiayaan untuk pembuatan UU itu dibiayai pemerintah, bukan dibiayai asing. Jika asing telah ikut di dalam pembiayaan, maka dapat dipastikan bahwa kepentingan asinglah yang diutamakan," tegasnya saat memaparkan kesaksian di podium ruang persidangan, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka barat, Rabu (18/7).

Pemerintah, sambungnya,  memang tidak memberikan suatu keuntungan langsung pada asing dari UU Migas. Namun, pemerintah memberikan hak ekonomis kepada asing dan justru itulah yang paling penting dan paling menguntungkan.

Terlepas dari itu, seusai persidangan Rizal Ramli pun menyampaikan kekecewaannya terhadap BP Migas yang belakangan ini seringkali menuai kritik karena fungsinya yang tidak jelas.

"Saya juga kecewa kepada BP Migas karena beberapa waktu lalu BP Migas merayakan ulang tahunnya di Hotel Ritz Carlton. Kenapa? Padahal kan kantornya sudah bagus, mengapa tidak merayakan di kantor saja agar tidak membuang-buang anggaran?" tambah dia.

Rizal Ramli juga menyampaikan rencananya mengajukan usul amandemen terhadap Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dari berbunyi 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" menjadi "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimiliki oleh rakyat dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

"Jika memakai kata 'dikuasai negara' maka akan timbul multi tafsir dan akhirnya hanya akan dikuasai oleh asing. Sedangkan jika kata 'dimiliki rakyat' maka rakyatlah yang akan benar-benar menikmati kekayaan alam Indonesia," ungkap Rizal. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya