Berita

ilustrasi

Kasus Hambalang Bisa Berujung Pada Pembubaran Partai Demokrat

RABU, 18 JULI 2012 | 15:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kasus dugaan korupsi mega proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Dugaan sementara, dana Hambalang mengalir ke sejumlah elit partai Demokrat.

Ekonom Ichsanuddin Noorsy punya tesis lain. Kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 18/7), ia mengatakan, bila sekuen peristiwa di seputar proyek senilai Rp 2,5 triliun itu dibongkar, maka bisa berujung pada tuntutan pembubaran partai dalam hal ini Partai Demokrat. Artinya, bukan hanya sebatas menjerat individu-individu elit partai penerima dana tersebut dengan pasal tindak pidana korupsi.

Sekuen peristiwa yang dimaksud Noorsy adalah, pertama, soal penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat pada 20 Januari 2010 padahal bermasalah sebelumnya macet selama 5 tahun.


Kedua, pada 2 Maret 2010 Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan pada waktu itu, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Padahal sejak Keppres 80/2003 sudah banyak proyek multiyears tapi tidak pernah ada PMK-nya.

Sekuel ketiga, Partai Demokrat menggelar kongres pada 22-23 Mei 2010 di Bandung.

"Pertanyaannya, ada tidak dana yang mengalir ke partai? Jika sekuen peristiwa yang terjadi dalam periode tersebut dibongkar, bisa berujung kepada tuntutan pembubaran partai," demikian Noersy.

Sebagai informasi, Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor 56 tahun 2010 berbunyi: Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/ jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.

Sementara Pasal 2 ayat (1) berbunyi: Setiap Kontrak Tahun Jamak atas pekerjaan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Ayat (2) nya berbunyi: Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebelum kontrak ditandatangani oleh para pihak yang terikat dalam kontrak.

Nooersy sendiri tak mau mengurusi tentang kebenaran aliran dana yang masuk ke Partai Demokrat. Tapi ditegaskan dia, kalau sekuel peristiwa-peristiwa tadi bisa dibongkar, maka sangat memungkinkan bagi adanya tuntutan pembubaran partai penerima aliran dana Hambalang.

"Ini cuma tesis, silakan diinvestigasi," sarannya.

Dalam kasus ini, KPK sendiri sudah memeriksa sekitar 80 an saksi. Fokus penyelidikan salah satunya membongkar ada tidaknya aliran dan ke Partai Demokrat seperti yang sudah jadi pembicaraan publik. Yang diiperiksa antara lain, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan juga Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan Kepala BPN Joyo Winoto. Nazaruddin menyebut 100 milar setidaknya mengalir kepada Anas dan Andi Mallarangeng.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya