Berita

ilustrasi

Kasus Hambalang Bisa Berujung Pada Pembubaran Partai Demokrat

RABU, 18 JULI 2012 | 15:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kasus dugaan korupsi mega proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Dugaan sementara, dana Hambalang mengalir ke sejumlah elit partai Demokrat.

Ekonom Ichsanuddin Noorsy punya tesis lain. Kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 18/7), ia mengatakan, bila sekuen peristiwa di seputar proyek senilai Rp 2,5 triliun itu dibongkar, maka bisa berujung pada tuntutan pembubaran partai dalam hal ini Partai Demokrat. Artinya, bukan hanya sebatas menjerat individu-individu elit partai penerima dana tersebut dengan pasal tindak pidana korupsi.

Sekuen peristiwa yang dimaksud Noorsy adalah, pertama, soal penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat pada 20 Januari 2010 padahal bermasalah sebelumnya macet selama 5 tahun.


Kedua, pada 2 Maret 2010 Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan pada waktu itu, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Padahal sejak Keppres 80/2003 sudah banyak proyek multiyears tapi tidak pernah ada PMK-nya.

Sekuel ketiga, Partai Demokrat menggelar kongres pada 22-23 Mei 2010 di Bandung.

"Pertanyaannya, ada tidak dana yang mengalir ke partai? Jika sekuen peristiwa yang terjadi dalam periode tersebut dibongkar, bisa berujung kepada tuntutan pembubaran partai," demikian Noersy.

Sebagai informasi, Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor 56 tahun 2010 berbunyi: Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/ jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.

Sementara Pasal 2 ayat (1) berbunyi: Setiap Kontrak Tahun Jamak atas pekerjaan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Ayat (2) nya berbunyi: Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebelum kontrak ditandatangani oleh para pihak yang terikat dalam kontrak.

Nooersy sendiri tak mau mengurusi tentang kebenaran aliran dana yang masuk ke Partai Demokrat. Tapi ditegaskan dia, kalau sekuel peristiwa-peristiwa tadi bisa dibongkar, maka sangat memungkinkan bagi adanya tuntutan pembubaran partai penerima aliran dana Hambalang.

"Ini cuma tesis, silakan diinvestigasi," sarannya.

Dalam kasus ini, KPK sendiri sudah memeriksa sekitar 80 an saksi. Fokus penyelidikan salah satunya membongkar ada tidaknya aliran dan ke Partai Demokrat seperti yang sudah jadi pembicaraan publik. Yang diiperiksa antara lain, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan juga Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan Kepala BPN Joyo Winoto. Nazaruddin menyebut 100 milar setidaknya mengalir kepada Anas dan Andi Mallarangeng.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya