Berita

wawan purwanto/ist

Pengamat Intelijen: Greenpeace Indonesia Alat Kepentingan Asing

KAMIS, 12 JULI 2012 | 19:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Greenpeace Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai alat kepentingan asing. Alasannya, menurut pengamat intelijen Wawan H. Purwanto, sederhana. Greenpeace Indonesia adalah bagian dari organisasi internasional, yang karenanya membawa misi dan kepentngan pemodal atau negara asing.

Pernyataan Wawan Purwanto ini disampaikan ketika menanggapi tarik ulur pembahasan RUU Ormas antara Pansus DPR dengan pemerintah. Salah satu poin yang diperdebatkan dalam pembahasan itu adalah status hukum dan dana asing yang dikantongi organisasi seperti Greenpeace Indonesia.

"Kalau kita lihat dari gerakan dan pendanaan memang (Greenpeace Indonesia) bisa dikategorikan agen asing. Tentunya, apa yang mereka perjuangkan untuk kepentingan asing. Ibaratnya, tidak ada makan siang yang gratis," ujar Wawan di Jakarta, Kamis siang (12/7).

  Menurutnya, pemerintah perlu mendata aktivitas hingga pendanaan organisasi ini dan tidak sekadar memberikan cap sebagai agen asing.

"Kalau mereka tidak pernah memberi report harus segera diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembubaran. Yang terpenting adalah ketegasan pemerintah," kata Wawan yang adalah mantan Sekretaris Tim Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan UKM Kantor Wakil Presiden di era Jusuf Kalla itu.

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Ormas di DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, Greenpeace Indonesia dimasukkan dalam LSM lokal karena berbadan hukum Indonesia. Tetapi tetap harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena memiliki afiliasi dengan Greenpeace Internasional.

"Ibarat waralaba (franchise), Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia. Secara keseluruhan, Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik (dana) dari Greenpeace Southeast Asia,'' kata Abdul Malik menjelaskan.

Pansus RUU Ormas telah sepakat semua dana yang diterima ormas, LSM dari pihak asing harus dilaporkan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Bukan hanya dilaporkan, catatan mengenai dana itu pun akan diaudit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Monitoring, evaluasi dan audit akan dilakukan secara berkala.

Beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan pihaknya akan memperketat aturan dalam RUU Ormas. Pemerintah berharap pengaturan ormas akan lebih tegas. Setiap ormas harus terdaftar di Kemendagri. Bila menolak dan tidak melaporkan diri, ormas tersebut akan dicap sebagai ormas liar dan tidak akan dilayani, termasuk tidak mendapat fasilitas pemerintah. [guh]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya