wawan purwanto/ist
wawan purwanto/ist
Pernyataan Wawan Purwanto ini disampaikan ketika menanggapi tarik ulur pembahasan RUU Ormas antara Pansus DPR dengan pemerintah. Salah satu poin yang diperdebatkan dalam pembahasan itu adalah status hukum dan dana asing yang dikantongi organisasi seperti Greenpeace Indonesia.
"Kalau kita lihat dari gerakan dan pendanaan memang (Greenpeace Indonesia) bisa dikategorikan agen asing. Tentunya, apa yang mereka perjuangkan untuk kepentingan asing. Ibaratnya, tidak ada makan siang yang gratis," ujar Wawan di Jakarta, Kamis siang (12/7).
 Menurutnya, pemerintah perlu mendata aktivitas hingga pendanaan organisasi ini dan tidak sekadar memberikan cap sebagai agen asing.
"Kalau mereka tidak pernah memberi report harus segera diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembubaran. Yang terpenting adalah ketegasan pemerintah," kata Wawan yang adalah mantan Sekretaris Tim Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan UKM Kantor Wakil Presiden di era Jusuf Kalla itu.
Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Ormas di DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, Greenpeace Indonesia dimasukkan dalam LSM lokal karena berbadan hukum Indonesia. Tetapi tetap harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena memiliki afiliasi dengan Greenpeace Internasional.
"Ibarat waralaba (franchise), Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia. Secara keseluruhan, Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik (dana) dari Greenpeace Southeast Asia,'' kata Abdul Malik menjelaskan.
Pansus RUU Ormas telah sepakat semua dana yang diterima ormas, LSM dari pihak asing harus dilaporkan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Bukan hanya dilaporkan, catatan mengenai dana itu pun akan diaudit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Monitoring, evaluasi dan audit akan dilakukan secara berkala.
Beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan pihaknya akan memperketat aturan dalam RUU Ormas. Pemerintah berharap pengaturan ormas akan lebih tegas. Setiap ormas harus terdaftar di Kemendagri. Bila menolak dan tidak melaporkan diri, ormas tersebut akan dicap sebagai ormas liar dan tidak akan dilayani, termasuk tidak mendapat fasilitas pemerintah. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20