Berita

wawan purwanto/ist

Pengamat Intelijen: Greenpeace Indonesia Alat Kepentingan Asing

KAMIS, 12 JULI 2012 | 19:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Greenpeace Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai alat kepentingan asing. Alasannya, menurut pengamat intelijen Wawan H. Purwanto, sederhana. Greenpeace Indonesia adalah bagian dari organisasi internasional, yang karenanya membawa misi dan kepentngan pemodal atau negara asing.

Pernyataan Wawan Purwanto ini disampaikan ketika menanggapi tarik ulur pembahasan RUU Ormas antara Pansus DPR dengan pemerintah. Salah satu poin yang diperdebatkan dalam pembahasan itu adalah status hukum dan dana asing yang dikantongi organisasi seperti Greenpeace Indonesia.

"Kalau kita lihat dari gerakan dan pendanaan memang (Greenpeace Indonesia) bisa dikategorikan agen asing. Tentunya, apa yang mereka perjuangkan untuk kepentingan asing. Ibaratnya, tidak ada makan siang yang gratis," ujar Wawan di Jakarta, Kamis siang (12/7).

  Menurutnya, pemerintah perlu mendata aktivitas hingga pendanaan organisasi ini dan tidak sekadar memberikan cap sebagai agen asing.

"Kalau mereka tidak pernah memberi report harus segera diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembubaran. Yang terpenting adalah ketegasan pemerintah," kata Wawan yang adalah mantan Sekretaris Tim Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan UKM Kantor Wakil Presiden di era Jusuf Kalla itu.

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Ormas di DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, Greenpeace Indonesia dimasukkan dalam LSM lokal karena berbadan hukum Indonesia. Tetapi tetap harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena memiliki afiliasi dengan Greenpeace Internasional.

"Ibarat waralaba (franchise), Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia. Secara keseluruhan, Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik (dana) dari Greenpeace Southeast Asia,'' kata Abdul Malik menjelaskan.

Pansus RUU Ormas telah sepakat semua dana yang diterima ormas, LSM dari pihak asing harus dilaporkan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Bukan hanya dilaporkan, catatan mengenai dana itu pun akan diaudit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Monitoring, evaluasi dan audit akan dilakukan secara berkala.

Beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan pihaknya akan memperketat aturan dalam RUU Ormas. Pemerintah berharap pengaturan ormas akan lebih tegas. Setiap ormas harus terdaftar di Kemendagri. Bila menolak dan tidak melaporkan diri, ormas tersebut akan dicap sebagai ormas liar dan tidak akan dilayani, termasuk tidak mendapat fasilitas pemerintah. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya