Berita

Jokowi-Ahok Menang Satu Putaran?

KAMIS, 12 JULI 2012 | 01:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasil perhitungan cepat Saiful Mujani Research & Consulting menunjukkan dua dari enam kandidat yang bersaing dalam Pemilukada DKI Jakarta memperoleh suara di atas 30 persen. Keduanya adalah pasangan Jokowi-Ahok dengan 43,39 persen dan pasangan Foke-Nara dengan 33,22 persen.

Bila hasil perhitungan resmi oleh KPUD DKI nanti tidak berbeda jauh dengan perhitungan cepat tersebut, apalagi hasil perhitungan cepat dari semua lembaga riset menunjukkan hal yang sama, maka pasangan Jokowi-Ahok menang satu putaran dan pemilihan tidak perlu dilanjutkan ke putaran kedua.

Dasarnya adalah ketentuan pada pasal 46 Peraturan KPU 16/2010, seperti dimuat dalam situs resmi KPUD Provinsi DKI Jakarta http://www.kpujakarta.go.id/view/data/peraturan-kpu/.

Pasal 46 ayat 1 dalam peraturan itu berbunyi: Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Mengingat dari enam pasangan calon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka yang digunakan adalah ketentuan pada ayat 2 yang berbunyi: Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara, Pemilukada DKI juga tidak perlu dilakukan putaran kedua karena itu hanya bisa dilakukan jika sesuai ayat 4 yang berbunyi: Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30 persen dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Tapi ada masalah lain. Kalau merujuk pada UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Jokowi-Ahok belum bisa dinyatakan sebagai pemenang karena suara mereka belum mencapai 50 persen plus 1.

Ayat 1 pasal 11 UU 29/2007 itu menyatakan: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sementara ayat 2 berbunyi: Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Aturan mana yang harus digunakan?

Yang jelas, ketentuan pada pasal 46 Peraturan KPU 16/2010 sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada pasal 107 UU 32/2004 yang telah diubah dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya