Berita

ilustrasi

On The Spot

Jual Putusan Rp 50 Juta, Dilarang Pegang Palu

Hakim Nakal Disidang Di MA
RABU, 11 JULI 2012 | 08:56 WIB

RMOL. Jam dinding ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung (MA) tepat menunjukkan pukul 1 siang. Tiba-tiba suara perempuan menggema di ruangan yang terletak di lantai dua itu. “Para hadiri dimohon berdiri,” pinta pembaca acara itu.

Tak lama Ketua Majelis Ke­hor­matan Hakim (MKH) Suparman Marzuki diikuti dengan anggota MKH lainnya yaitu, Tau­fiqu­rah­man Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Ib­rahim, Imam Soebechi, Sri Mur­wahyuni dan Zaharuddin Uta­ma masuk ruangan. Mereka lalu menempati meja di muka ruangan. Pembawa acara lalu mem­per­silakan hadirin duduk kembali.

 Dengan membaca basmallah di­iringi ketukan palu tiga kali, Su­parman Marzuki membuka per­sidangan. Komisioner Komisi Yudisial (KY) itu kemudian me­manggil Anton Budi Santoso, ha­kim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta untuk masuk ruangan.

Anton yang mengenakan baju safari warna hijau lumut berjalan gontai sambil dikawal tiga pega­wai MA menuju ruang sidang. Ia lantas diarahkan untuk duduk di kursi “pesakitan” yang berha­da­pan dengan meja majelis.

Suparman kemudian mem­ba­ca­kan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anton karena bertemu pihak berperkara dan me­nawarkan harga putusan se­be­sar Rp 50 juta.

 Mendengar tuduhan tersebut, Anton yang telah menjadi hakim se­lama 16 tahun ini mengakui ke­rap bertemu dengan pihak ber­per­kara. Kata dia, pihak berperkara terus mendekatinya.

“Minta bertemu. Bertemu di luar sidang. Pada awalnya saya te­rus menolak. Namun terus men­dekati saya usai sidang. Pada ak­hirnya, saya sebagai manusia bia­sa kemudian tertarik,” katanya.

“Saya yang minta tapi yang nye­butin nominalnya pihak sana. Saya ya, ya saja. Akhirnya, ya ter­serah pihak sana. Sana nye­butin­nya Rp 50 juta,. Saya iya saja,” aku Anton.

“Apakah pertemuan dilakukan atas inisiatifnya sendiri atau su­ruhan pihak-pihak lain,” tanya salah seorang anggota majelis.

Anton menjawab bahwa pihak ber­perkara melalui kuasanya yang kerap menemuinya. “Kua­sa­nya selalu minta (bertemu), saya akui khilaf,” ucapnya.

Diakhir pemeriksaan, Anton memohon Majelis menjatuhkan vonis seringan-ringannya. “Saya ma­sih mempunyai tanggungan ke­luarga dan dengan harapan saya masih diberi kesempatan un­tuk memperbaiki diri,” pinta An­ton dengan suara tergagap.

Setelah mendengar pengakuan Anton, Suparman Marzuki men­skors sidang selama satu jam. “Si­dang saya skors selama satu jam, untuk berdiskusi dengan anggota majelis kehormatan lain­nya,” katanya.

Majelis lalu keluar ruang si­dang. Begitu juga dengan Anton yang juga keluar ruang si­dang sambil dikawal pegawai MA.

Pukul 14.30, tujuh majelis ang­gota kehormatan hakim me­ma­suki ruang sidang lagi. Suparman Marzuki kembali membuka per­sidangan. “Sidang dibuka dengan agenda putusan,” katanya.

Sebelum putusan dibacakan, Ke­tua MKH meminta terlapor dihadirkan di persidangan. Tak berapa lama Anton memasuki ruang sidang dan kembali duduk di kursi pesakitan.

Suparman Marzuki mulai mem­bacakan putusan. Putusan di­ja­tuhkan dengan mem­pertim­ba­ngkan kesimpulan tim Komisi Yudisial bahwa hakim terlapor te­lah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Yakni berkomunikasi dengan pihak ber­perkara untuk membicarakan ka­sus yang sedang ditangani se­ka­ligus melakukan tawar-menawar putusan.

“Hakim terlapor mengakui bah­wa rekaman di tangan KY adalah rekaman dirinya. Majelis berpendapat tidak ada hal yang baru. Untuk itu cukup beralasan agar hakim terlapor dijatuhi huku­man yang berat,” kata Suparman.

Putusan ini, kata Suparman, dijatuhkan dengan memper­tim­bangkan hal yang memberatkan dan meringankan hakim terlapor.

Hal meringankan, hakim terla­por mengakui, menyadari bahwa tindakannya melanggar kode etik dan perilaku hakim. Kemu­dian menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta berjanji untuk mem­per­baiki diri jika diberi kesempatan. MKH me­nganggap terlapor ti­dak mem­berikan keterangan yang berbelit-belit.

Adapun hal yang membe­rat­kan, tindakan yang dilakukan ha­kim terlapor merusak dunia pera­dilan dengan melakukan per­mu­sya­waratan dengan pihak ber­per­kara. “Hakim terlapor mengakui dan berjanji tidak mengulangi,. Cukup beralasan untuk mem­berikan kesempatan untuk mem­perbaiki diri,” ujarnya.

Untuk itu, Majelis memu­tus­kan Anton di mutasi ke Penga­dilan Negeri Semarang sebagai hakim non palu. Selama jadi ha­kim non palu, Anton tidak men­dapat tunjangan remunerasi se­lama dua tahun.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis menutup sidang. Anton kemudian berdiri dari tem­pat duduknya dan menyalami se­lu­ruh anggota Majelis. Ia me­ning­galkan ruang sidang tanpa mau berkomentar sedikipun ke­pada awak media.

Hakim Anton dilaporkan ke Ko­misi Yudisial karena me­langgar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bermula saat An­ton tengah mengadili kasus per­data pada 2010 lalu. Ia bertemu dengan kuasa hukum tergugat, Budi Wijaya.

Dalam pertemuan tersebut, An­ton tawar menawar putusan. Budi lalu menawarkan harga putusan Rp 50 juta dan diiyakan Anton. Percakapan ini direkam Budi. Re­kaman ini kemudian dilapor­kan Linus ME Roymond Ren­wa­rin ke KY.

Perkara yang sedang ditangan Anton adalah kasus perdata ten­tang perjanjian investasi. Nomor per­karanya 113/P.Pdt/2010/PN.Sleman.

Kemarin, ruang Wiryono yang berada di lantai II gedung Utama MA Jalan Medan Merdeka Utara disulap tempat persidangan hakim nakal.

Di bagian depan ruangan ber­uku­ran 20x30 meter ini ditem­patkan meja panjang hitam untuk duduk anggota Majelis Kehor­ma­tan Hakim (MKH). Di samping kirinya disediakan satu meja un­tuk panitera yang bertugas men­catat pembicaraan selama per­sidangan.

Dinding persis di belakang meja majelis dipasang spanduk hijau bertuliskan “Sidang Majelis Kehormatan Hakim”. Lambang MA dan KY mengapit tulisan itu.

Bedanya dengan sidang biasa, anggota majelis tidak menge­na­kan toga. Kursi untuk “terlapor” diletakkan di tengah ruangan. Berhadapan langsung meja ma­jelis hakim.

Di bagian belakang disediakan puluhan kursi untuk pengunjung yang ingin melihat jalannya. Si­dang terbuka untuk umum.


KY Hanya Adili Pelanggaran Berat

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar me­ngatakan, selama tahun 2012 pi­haknya merekomendasikan 14 ha­­kim nakal agar mereka di­ke­na­kan sanksi tegas. Re­ko­men­da­si­kan disampaikan ke MA.

Asep mengatakan, ke-14 ha­kim terindikasi melanggar kode etik. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari 786 total laporan yang ma­suk ke KY selama enam bulan ter­akhir. Sejak Januari hingga Juni.

Dari laporan tersebut, 161 la­poran sudah ditindaklanjuti. Se­telah dikaji kembali, mengerucut menjadi 86. Lalu disimpulkan 14 ha­kim terindikasi melanggar kode etik. “Hakim yang telah di­periksa berjumlah 86 orang, se­mua untuk hakim pengadilan umum tingkat pertama,” katanya.

Dari 14 hakim, 11 hakim dire­ko­mendasikan diberikan sanksi ri­ngan. Satu hakim direko­men­da­si­kan sanksi sedang. Sedangkan dua hakim direkomendasikan sanksi berat.

“Rekomendasi sanksi ringan adalah teguran lisan maupun ter­tulis, sanksi berat adalah peme­catan, sedangkan sanksi sedang saya belum tahu,” katanya.

Mengenai pelanggaran yang di­lakukan para hakim, Asep me­ngatakan ada dua jenis. Yakni menyangkut profesionalisme hakim dan integritas yang tinggi.

Asep mengatakan, hakim “na­kal” yang disidang MKH hanya yang melakukan pelanggaran berat. Sedangkan pelanggaran riangan dan sedang dan ringan ditangani MA.

“Tahun 2012, kami telah me­lakukan empat kali sidang MKH. Hakim diberikan sanksi berat empat orang,” katanya.


Karaoke Berujung Pemecatan

Kemarin ada hakim “nakal” yang dibawa ke pengadilan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pagi hari, MKH me­nyi­dangkan dugaan pelang­ga­ran kode etik yang dilakukan Putu Suika, hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Majelis terdiri dari tujuh orang. Diketuai Jaja Ahmad Ja­yus dan beranggotakan, Su­par­man Marzuki, Taufiqurahman Syahuri, Ibrahim, Imam Soe­bechi, Sri Murwahyuni, Zaha­ruddin Utama.

Sidang digelar untuk menin­daklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang me­nyebut Putu terbukti melakukan pe­langgaran kode etik.

Jaja Ahmad Jayus menj­e­las­kan, MKH menilai hakim Putu Suika telah melanggar kode etik ha­kim. Ia diketahui bertemu dan berkomunikasi dengan pi­hak beperkara, sering me­min­jam dan memakai fasilitas pi­hak tertentu, serta menyebarkan kabar bohong telah diintervensi ketua Pengadilan dalam me­mu­tus perkara.

Selain itu, hakim juga harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak lang­sung dengan advokat, penuntut umum dan pihak-pihak ber­per­kara saat kasuanya diperiksa di pengadilan.

“Serta kode etik hakim harus membatasi hubungan yang ak­rab, baik langsung maupun ti­dak langsung dengan advokat yang sering berperkara di wi­la­yah hu­kum pengadilan tempat ha­kim tersebut menjabat,” katanya.

Di persidangan, Putu mem­bantah semua tuduhan terhadap dirinya. Menurutnya, tindakan itu setelah perkara telah dipu­tus. Ia mengaku karaoke tiga kali dengan pihak berperkara. “Ya karaoke tiga kali, diajak sama Irfan usai perkara dipu­tus,” katanya.

Mendengar jawaban tersebut, anggota Majelis Imam Soe­bechi menyela. “Karaokenya ada ceweknya nggak?” tanya ma­jelis hakim dari MA. Putu me­milih diam.

Putu juga menyatakan ke­inginannya mencabut kete­ra­ngan yang diberikan di KY. Ala­sannya, saat memberikan kete­rangan itu dia dibawah te­kanan Ketua PN Denpasar.

“Saya ingin mencabut kete­rangan yang diberikan di KY ka­rena saya diintervensi oleh Ke­tua PN Denpasar. Saya de­ngan berat hati mengikuti ke­mau­an beliau. Mengapa saya di­kor­ban­kan, sementara dia enak-enak. Dulu saya mengikuti beliau ka­rena beliau pimpinan,” katanya.

Usai mendengar keterangan terlapor, Jaja kemudian men­skors persidangan untuk berdis­kusi dengan anggota Majelis. Satu jam kemudian, majelis kembali ke ruang sidang untuk membacakan putusan.

Majelis menjatuhkan vonis pe­mecatan dengan hormat ke­pada Putu Suika. Pemecatan de­ngan hormat dijatuhkan ka­rena Putu dinyatakan terbukti me­langgar kode etik dan peri­laku hakim. “Menyatakan me­nolak pembelaan untuk se­lu­ruh­nya,” kata majelis dalam amar putusannya.

Untuk itu, MKH men­ja­tuh­kan hukuman sanksi seberat-be­ratnya dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas per­mintaan sendiri.  MKH selan­jutnya meminta MA sesegera mungkin member­hentikan se­mentara hakim Putu Suika sam­pai putusan keluar.

Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yak­ni Putu memberikan keterangan berbelit-belit dan terlapor telah melanggar kode etik. “Hal yang m­eringankan yaitu Putu se­be­n­tar lagi pensiun dan mengakui ke­salahannya,” kata Jaja. Putu akan pensiun November 2013.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 2010 saat Putu me­nangani perdata perbuatan me­lawan hukum mengenai perjan­jian harta di luar nikah. Saat me­nangani perkara itu, Putu me­nerima fasilitas karaoke dari pi­hak berperkara. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya