Berita

ilustrasi/ist

Kesimpulan BK: Lima Anggota Komisi III Tidak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

SELASA, 10 JULI 2012 | 16:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Badan Kehormatan DPR sudah membuat kesimpulan atas kasus dugaan intervensi kerja lembaga hukum yang dilakukan beberapa anggota Komisi III.

"Kami mencari keterangan dan klarifikasi. Kesimpulannya, Komisi III telah melakukan tugas pengawasan dan mekanisme sesuai dengan yang diatur UU tentang MD3," kata Ketua BK DPR, M. Prakosa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).

Dalam pemaparan yang dihadiri, Nasir Djamil (PKS), Ahmad Yani (PPP), dan Syarifudin Sudding (Hanura) itu, Prakosa menyampaikan bahwa tim Komisi III telah melakukan tugas dalam rangka tugas pengawasan, sesuai tugas yang diatur UU.


"Tugas pengawasan itu adalah dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi pengaduan dari pengacara Hotma Sitompul atas pemindahan sidang Walikota Semarang," ucapnya.

Dalam kesimpulan, ada surat tugas yang dipegang para anggota Komisi Hukum DPR itu untuk melaksanakan tugas, dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua DPR. Komisi III menyampaikan perlu adanya koreksi teknis administrasi sesuai pasal 85 KUHP.

"BK mendapatkan klarifikasi dan keterangan tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang ditangani oleh pengadilan Tipikor Semarang. Tim komisi III itu melakukan klarifikasi pasal 85 KUHP," tambahnya

Dari lima anggota yang harusnya hadir dalam pemeriksaan, kata Prakosa, hanya ada tiga anggota yang memenuhi undangan.

"Yang datang Yani, Sudding, Jamil. Yang lain berhalangan karena sedang luar negeri," pungkas Prakosa.

Dugaan intervensi Komisi III bermula saat MA mengeluarkan keputusan nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan sidang Walikota Semarang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. Keputusan ini dikeluarkan atas permohonan KPK. Tidak hanya sidang Soemarmo, KPK juga minta pemindahan sidang ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ke Jakarta.

Rupanya, Komisi III tidak senang dengan putusan MA itu. Pada Rabu (30/5), rombongan Komisi III menggelar rapat dengan MA. Nah, di dalam rapat ini, Komisi III minta MA merevisi surat keputusan ini dan menekan agar MA mengembalikan proses pengadilan Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Terkait hal itu, lima anggota Komisi III DPR yang dianggap mengintervensi juga diadukan ke Bareskrim Mabes Polri. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya