Berita

ilustrasi

Maklumat Jangan Bayar Pajak Kembali Digaungkan

SELASA, 10 JULI 2012 | 15:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Maklumat untuk menunda membayar pajak kepada masyarakat pembayar pajak Indonesia jika pemerintah tidak segera menghentikan pembayaran subsidi bunga obligasi rekap kembali didengungkan.

Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia Sasmita Hadinagoro mengungkapkan, maklumat itu disampaikan sebagai sebuah peringatan bagi para penegak hukum agar sebagai aparatur negara mau memanggil dan memeriksa para menteri keuangan periode 2003-2012 untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang penggunaan uang pajak untuk subsidi bunga obligasi rekap.

Saat ini, dana hasil pajak belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan infrastruktur rakyat.

Perolehan pajak justru digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi. Hal ini telah merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara.

Sasmito mengungkapkan bahwa sebagian besar dari uang pajak itu ada yang diberikan pada bank-bank swasta seperti BCA, Danamon dan Niaga. Danamon dan Niaga itu dimiliki Malaysia dan Singapura.

Untuk alasan tersebut diatas, dia mengibaratkan membayar pajak sama halnya membayar iuran RT (rukun tangga). Dimana bila uang itu tidak digunakan semaksimal mungkin untuk keamanan, kebersihan dan hal lain menyangkut kesejahteraan warga maka iuran tersebut dapat ditunda.

"Iuran Pajak ini ibarat iuran RT, kalau Iuran pajak tidak digunakan sebaik-sebaiknya dan transparan maka lebih baik iuran RT ini kita tunda," ujar sasmito dalam sesi seminar usai acara "Deklarasi Gerakan Nasional Pembudayaan Pancasila" di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta (Selasa, 10/7).

Dia menambahkan, uang pajak harusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk membayar bunga obligasi rekap yang mengemplang pajak. Menurutnya, subsidi obligasi rekap harusnya tidak perlu dibayar oleh dana hasil pajak.

"Kalau begini terus, maka sepuluh tahun reformasi yang dirasakan hanyalah Repot nasi," tukas Sasmito. [zul]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya