Berita

prof. suyatno/ist

Prof. Suyatno: RUU PT Jangan Buru-buru Diundangkan

SENIN, 09 JULI 2012 | 20:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Karena masih banyak pasal yang harus diperbaiki, bahkan dihapus karena sangat dikotomis dalam mendudukkan posisi PTN dan PTS, serta menunjukkan perlakuan tak adil terhadap  PTS.

"Pemerintah dan DPR harus mengubah mindset dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi setiap WNI tanpa membedakan PTN dan PTS," kata Sekjen APTISI, Prof. Suyatno di Jakarta, Senin. (9/7).

Tuntutan  penundaan pengesahan RUU PT menjadi UU PT tersebut sangat mendasar,  lanjut Suyatno, karena menyangut banyak pasal dalam RUU PT yang tidak layak menjadi klausul dalam undang-undang. Konsep pemikiran beberapa  pasal RUU PT konotasinya sangat dikotomis dan tidak adil dalam mendudukkan posisi PTN dan PTS. Yang dianggap penting oleh pengelola PTS dan tidak diakomodasi dalum RUU tersebut menyangkut penguatan PTS sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pembinaan dan pengembangan PTS.

Salah satu contoh, kata Suyatno lebih lanjut, gagasan pemerintah mengonversi PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Jika alasan gagasan tersebut peningkatan APK (Angka Partisipasi Kasar) yakni penyerapan peserta kuliah lebih banyak, pemberdayaan kapasitas PTS lebih logis dan diterima semua pihak dengan
lapang dada.

Dalam rangka memperkuat kapasitas SDM di daerah perbatasan negara, APTISI juga  mendukung pendirian PTN di daerah perbatasan demi memperkokoh integritas NKRI.

Menurut  Suyatno, konsep dasar penguatan PTS di perbatasan itu tidak hanya memperkuat kapasitas SDM-nya, termasuk daerah perbatasan negara, juga berfungsi mengokohkan integritas NKRI. Jadi mengkonversi PTS menjadi PTN, gagasan yang tidak masuk akal.

"Pemberdayaan kapasitas PTS justru meringankan pemerintah, dengan lebih hemat anggaran negara. Konversi PTS menjadi PTN akan menyebabkan  pembiayaan yang justru akan memberatkan pemerintah," kata Suyatno, yang juga Rektor UHAMKA Jakarta ini.

Dengan kelemahan mendasar tersebut, kata dia, seluruh anggota APTISI sepakat agar
DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU PT menjadi UU PT, untuk
lebih dulu melakukan perbaikan-perbaikan.

APTISI juga menolak kebijakan pemerintah, khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, yang dibuat tanpa melalui analisis mendalam. Sebagai contoh, pengurusan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dengan menyertakan rekening koran. Lalu kasus penghilangan nama-nama dosen dalam database Dikti Kemendikbud, tanpa sepengetahuan perguruan tinggi yang bersangkutan.

"APTISI meminta pelayanan administrasi Dikti ditingkatkan, sehingga masalah-masalah seperti lambatnya proses akreditasi segera teratasi. Contoh kasus yang selama ini terjadi adalah hari-hari pelayanan bagi PT, khususnya PTS, yang hanya diberikan waktu dua hari dalam seminggu. Ini sangat kurang. Bagaimana dengan rekan-rekan dari daerah, semisal dari Papua?" papar Suyatno.

Hal ini semua telah dibahas dalam Repat Pleno APTISI ke-2 di Samarinda, Kaltim, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah dan DPR. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya