Berita

Agus MartoWARDOJO/IST

JEMBATAN SELAT SUNDA

Gubernur Lampung dan Banten Harap Usulan Menkeu Ditarik

SENIN, 09 JULI 2012 | 17:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di berbagai media massa yang menyebutkan bahwa proyek yang ditangani swasta selalau bermaslah dan merugikan poemerintah telah menimbulkan polemik bahwa pemerintah tidak mempercayai swasta untuk berperan dalam pembangunan proyek-proyek strategis di Indonesia.

Hal ini tentu, bukan hanya dapat menurunkan minat investasi swasta di Lampung-Banten, bahkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam surat bersama perihal Tanggapan atas Usulan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2011 ter tanggal 5 Juli 2011 yang ditujukan kepada Menkeu.

Sebelumnya, Agus Martowardojo berkirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto perihal Usulan Perubahan atas Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda ter tanggal 8 Juni 2011.

Usulan Menkeu Agus Martowardojo untuk memfokuskan sudi kelayakan hanya pada pembangunan Jembatan Selat Sunda saja bertentangan dengan hasil evaluasi Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat sunda yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 36/2009, bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak akan layak secara finansial jika tidak diintegrasikan dengan pengambangan kawasan.

"Dengan demikian dapat dipastikan pada akhirnya, Jembatah Selat Sunda tidak akan dapat terbangun dan dana APBN yang dikeluarlkan akan sia-sia," sambung kedua gubernur tersebut dalam surat yang salinannya beredar di kalangan wartawan.

Selanjutnya, sehubungan dengan target Presiden agar pembangunan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) dapat dimulai pada awal 2014, maka pemrakarsa, konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera telah melakukan persiapan, termasuk penjajakan kerja sama dengan calon investor strategis.

"Berkenan dengan uraian di atas, kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2011 dapat ditarik kembali," harap keduanya. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya