Berita

Agus MartoWARDOJO/IST

JEMBATAN SELAT SUNDA

Gubernur Lampung dan Banten Harap Usulan Menkeu Ditarik

SENIN, 09 JULI 2012 | 17:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di berbagai media massa yang menyebutkan bahwa proyek yang ditangani swasta selalau bermaslah dan merugikan poemerintah telah menimbulkan polemik bahwa pemerintah tidak mempercayai swasta untuk berperan dalam pembangunan proyek-proyek strategis di Indonesia.

Hal ini tentu, bukan hanya dapat menurunkan minat investasi swasta di Lampung-Banten, bahkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam surat bersama perihal Tanggapan atas Usulan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2011 ter tanggal 5 Juli 2011 yang ditujukan kepada Menkeu.

Sebelumnya, Agus Martowardojo berkirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto perihal Usulan Perubahan atas Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda ter tanggal 8 Juni 2011.

Usulan Menkeu Agus Martowardojo untuk memfokuskan sudi kelayakan hanya pada pembangunan Jembatan Selat Sunda saja bertentangan dengan hasil evaluasi Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat sunda yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 36/2009, bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak akan layak secara finansial jika tidak diintegrasikan dengan pengambangan kawasan.

"Dengan demikian dapat dipastikan pada akhirnya, Jembatah Selat Sunda tidak akan dapat terbangun dan dana APBN yang dikeluarlkan akan sia-sia," sambung kedua gubernur tersebut dalam surat yang salinannya beredar di kalangan wartawan.

Selanjutnya, sehubungan dengan target Presiden agar pembangunan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) dapat dimulai pada awal 2014, maka pemrakarsa, konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera telah melakukan persiapan, termasuk penjajakan kerja sama dengan calon investor strategis.

"Berkenan dengan uraian di atas, kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2011 dapat ditarik kembali," harap keduanya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya