Berita

Agus MartoWARDOJO/IST

JEMBATAN SELAT SUNDA

Gubernur Lampung dan Banten Harap Usulan Menkeu Ditarik

SENIN, 09 JULI 2012 | 17:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di berbagai media massa yang menyebutkan bahwa proyek yang ditangani swasta selalau bermaslah dan merugikan poemerintah telah menimbulkan polemik bahwa pemerintah tidak mempercayai swasta untuk berperan dalam pembangunan proyek-proyek strategis di Indonesia.

Hal ini tentu, bukan hanya dapat menurunkan minat investasi swasta di Lampung-Banten, bahkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam surat bersama perihal Tanggapan atas Usulan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2011 ter tanggal 5 Juli 2011 yang ditujukan kepada Menkeu.

Sebelumnya, Agus Martowardojo berkirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto perihal Usulan Perubahan atas Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda ter tanggal 8 Juni 2011.

Usulan Menkeu Agus Martowardojo untuk memfokuskan sudi kelayakan hanya pada pembangunan Jembatan Selat Sunda saja bertentangan dengan hasil evaluasi Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat sunda yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 36/2009, bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak akan layak secara finansial jika tidak diintegrasikan dengan pengambangan kawasan.

"Dengan demikian dapat dipastikan pada akhirnya, Jembatah Selat Sunda tidak akan dapat terbangun dan dana APBN yang dikeluarlkan akan sia-sia," sambung kedua gubernur tersebut dalam surat yang salinannya beredar di kalangan wartawan.

Selanjutnya, sehubungan dengan target Presiden agar pembangunan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) dapat dimulai pada awal 2014, maka pemrakarsa, konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera telah melakukan persiapan, termasuk penjajakan kerja sama dengan calon investor strategis.

"Berkenan dengan uraian di atas, kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2011 dapat ditarik kembali," harap keduanya. [zul]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya