Berita

ilustrasi

SUBSIDI BBM JEBOL

Pemerintah Gagal Urus BBM Non Subsidi!

MINGGU, 08 JULI 2012 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jebolnya lagi anggaran subsidi BBM tahun ini disayangkan banyak kalangan. Kondisi itu memperlihatkan pemerintah gagal mempromosikan dan meningkatkan penjualan BBM non subsidi

Bekas Koordinator Staff Ahli Komisi VII DPR Profesor Tunggul K Sirait mengatakan, jebolnya kembali BBM subsidi tahun ini karena pemerintah belum maksimal dalam mempromosikan penjualan BBM non subsidi. Apalagi, aturan penjualannya sekarang saja masih tumpang tindih dengan BBM non subsidi.

Supaya dapat menjamin kelancaran pendistribusian BBM non subsidi di seluruh  wilayah Indonesia, seharusnya  kegiatan penyaluran BBM Tertentu diatur dalam Permen tersendiri jangan digabung.


Ia mengatakan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 tahun 2011 soal penyaluran BBM tidak bisa menjamin tercapainya sasaran kelancaran pendistribusian BBM tertentu dan BBM non subsidi.

"Sebaiknya dalam Permen yang mengatur penyaluran non subsidi, tidak ada lagi aturan-aturan yang menghambat atau yang memperpanjang proses birokrasi," kata bekas Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu saat ditemui di Jakarta (Minggu, 8/7).

Malah harusnya, menurut dia, aturan tersebut lebih mendorong badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) menjalankan usahanya, sehingga  pendistribusian BBM non subsidi berjalan lancar.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya kegiatan penyaluran BBM non subsidi diperlakukan berbeda dengan kegiatan penyaluran BBM subsidi karena transaksi perdagangannya mengacu pada harga internasional serta mekanisme perdagangan yang umum berlaku di pasar. Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat kebijakan yang mampu melahirkan peningkatan penjualan bensin non subsidi dan kebijakan tersebut harus bersifat solutif dan bukannya malah menjadi penghambat.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Jojok Moedjijo mengatakan, kendala utama penyaluran BBM non subsidi adalah dilarangnya penyalur untuk jadi agen lebih dari satu BU-PIUNU. Ini sama dengan mengkebiri peluang pemasaran BBM non subsidi.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya