RMOL.Menjelang hari pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka Posko Pengawasan Pemilu Terpadu. Disingkat Awaslupadu.
Peresmiannya Kamis lalu. Bawaslu mengundang sejumlah pihak saat peresmian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), institusi dan organisasi yang tak berhubungan langsung dengan pesta demokrasi juga diundang.
Seperti apa posko itu? Apa saja yang ditangani posko ini? Yuk kita lihat.
Bawaslu menempati Gedung Sekretariat Negara RI yang terleÂtak di Jalan MH Thamrin 14, JaÂkarta Pusat. Dulu gedung dipakai sebagai kantor perwakilan PerÂsaÂtuan Bangsa-bangsa (PBB) PosÂko Awaslupadu berseÂbeÂlahan deÂngan Media Center.
Spanduk besar bertuliskan nama posko itu dipasang persis di depan pintu masuk ruang MeÂdia Center. Ruangan itu terletak di sisi kiri kantor Bawaslu.
Dulunya, ruangan yang dijadiÂkan posko ini lobby Media Center dan Humas Bawaslu. Di sini lalu dibuat ruangan untuk posko berukuÂran 3x4 meter. Letaknya di pojok.
Dinding posko terbuat dari triÂpÂleks tebal. Dicat warna oranye. Spanduk warna sama dipasang di dinding kanan. Tulisan “Posko Awaslupadu, Pengawasan Pemilu Terpadu†dibuat dicetak dengan huruf kapital berukuran besar warna putih. Di atas tulisan terÂdapat lambang Bawaslu.
Mengintip ke dalam, terlihat seorang pria muda sedang memÂbuka bungkusan kertas cokelat di atas meja kayu oval. Bungkusan itu berisi nasi padang. Dengan taÂngan kanan, pria yang mengeÂnakan batik ini menyantap nasi yang dilumuri kuah gulai sampai tandas.
Di samping sofa yang diduÂdukinya terdapat dua kursi lagi. Kulit pelapis busa kulit sudah retak-retak. Furnitur lainnya yang ada di ruangan ini adalah meja kerÂja petugas yang ditempatkan di pojok. Di atasnya diletakkan monitor komputer layar datar. Tidak ada printer, telepon apalagi faksimile.
Di depan meja terdapat kursi beÂroda dengan sandaran pungÂgung agak tinggi. Semua furnitur itu tidak baru alias bekas dipakai. Karpet tebal warna krem yang meÂnutupi lantai ruangan ini terliÂhat usang. Warnanya juga sudah memudar. Banyak noda di karpet itu.
Satu-satunya peralatan baru di ruangan ini adalah televisi layar datar 42 inci. Televisi ini diletakÂkan di pojok kiri posko. DipaÂsangkan di tiang yang terbuat dari logam berkaki lebar.
Di dinding kiri posko dipajang foto-foto tentang penyeÂlengÂgaÂraÂan pemilu. Dinding kanan dipeÂnuhi grafik tentang pelaksanaan dan pengawasan pemilu.
Saat Rakyat Merdeka berÂkunÂjung Jumat lalu, posko ini tak berÂpenghuni. “Kosong mas, tidak ada petugasnya,†kata pria berÂbatik yang tadi makan di sini. Kata dia, posko ini mulai dari efekÂtif Senin pekan depan.
Kenapa posko ini seperti dibaÂngun seadanya? Kepala Subbag Kajian dan Pengawasan Bawaslu, Feizal Rachman mengatakan posko ini simbol saja. “Jangan lihat fisiknya tapi semangat dari ruangan itu sebagai forum untuk menciptakan pemilu yang damai, adil dan demokratis,†dalihnya.
Menurut Feizal, nantinya keÂgiatan lebih banyak di luar. SeperÂti diskusi publik, media gatÂheÂring, silaturahmi dengan pimpiÂnan ormas, parpol, tokoh agama dan lembaga terkait, koordinasi dengan pihak terkait, sosialisasi bersama, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilu, serta sentra pengaduan.
Ia menjelaskan, pembuatan posÂko ini merupakan amanah PaÂsal 73 ayat (2) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara PeÂmilu. Peraturan itu memberikan mandat kepada Bawaslu untuk mengawasi proses penyeÂlengÂgaÂraÂan pemilu. Mulai dari tahapan, persiapan penyelenggaraan hingÂga pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.
“Untuk kerja awalnya adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru. Selain melakukan monitoring dan menerima aduan dari masyarakat, kami juga akan lakukan kajian berupa diskusi-diskusi yang menÂdukung proses pelaksanaan peÂmilu,†terangnya.
Posko ini dibangun untuk jangÂka panjang. Sampai pemilu legisÂlatif dan presiden 2014. “Target utaÂmanya adalah mengurusi PilÂkada DKI Jakarta yang akan digelar 11 Juli mendatang,†tegasnya.
Saat peresmian posko Kamis lalu, Ketua Bawaslu Muhammad mengajak semua pihak untuk meÂnjaga pemilu yang demokratis.
“Koordinasi yang intensif deÂngan stakeholders pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), lembaga-lembaga pemerintah, badan/komisi negara independen, serta elemen strategis masyaraÂkat, LSM, perguruan tinggi, meÂdia massa, dan sebagainya, dapat dibangun dan dirumuskan dari posko ini,†kata Muhammad.
Selain di pusat, Bawaslu berenÂcana membangun posko di 33 provinsi. Pembangunannya meÂnunggu anggaran cair.
Cuma Dijatah Rp 349 Juta
Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro memÂbanÂtah anggaran yang dihaÂbiÂsÂkan untuk bikin Posko AwasÂlupadu di 33 provinsi sampai Rp 132 miliar.
Ia menjelaskan, angka Rp 132 miliar itu merupakan anggaran tambahan yang diminta BaÂwaslu ke DPR dan pemerintah. Anggaran tersebut sudah diÂsetujui, tapi belum dicairkan.
“Kalau sampai (biaya pemÂbaÂngunan posko) Rp 132 miliar untuk 33 provinsi, itu lebih beÂsar dari anggaran Bawaslu per tahun,†kata Gunawan.
“Kami ini miskin anggaran, tidak mungkin anggaran ratuÂsan miliar hanya untuk bangun posko saja. Sementara ada keÂgiatan lain yang juga harus diÂlaksanakan,†tegasnya.
Setiap tahun, Bawaslu dijatah Rp 75 miliar. Tapi tahun ini diÂpoÂtong hingga tinggal Rp 53 miÂliar. Anggaran dipotong untuk penghematan keuangan negara.
Lantaran banyak kegiatan monitoring yang macet karena tidak ada dana, Bawaslu lalu meminta tambahan anggaran. Besarnya Rp 132 miliar itu.
Pembuatan Posko AwasÂluÂpaÂdu, terang Gunawan, mengÂgunakan anggaran yang berÂjumlah Rp 53 miliar itu. Posko ini hanya menghabiskan dana Rp 349 juta.
“Anggaran itu bukan hanya untuk pembangunan fisik saja, tetapi untuk keseluruhan keÂgiaÂtan yang nanti akan dilakÂsaÂnaÂkan seperti diskusi publik,†beÂber Gunawan.
Saat ini baru posko di BaÂwasÂlu yang sudah dibentuk. Posko yang terletak di ibu kota ini seÂkaÂligus bisa digunakan untuk meÂngawasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Pembuatan posko di daerah, kata Gunawan, jadi tanggung Panwaslu tingkat provinsi. Anggaran pembuatan diambil dari APBD daerahnya masing-masing.
“Dalam APBD kan ada angÂgaran untuk pilkada. Nah posko di provinsi tentunya akan diÂambil dari anggaran pilkada yang dikucurkan dari dana ABPD. Ini dilakukan, karena Posko ini memang imbauan yang harus dilaksanakan oleh setiap daerah,†terangnya.
Jadi Tempat Rapat Sampai Pengadilan Anggota KPU Nakal
Posko Awaslupadu memiliki sejumlah program yang meliÂbatÂkan masyarakat. Tapi deÂngan ruangan posko yang seÂmÂpit, mustahil menampung orang dalam jumlah banyak.
Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro memÂbeÂnarkan posko ini tak layak untuk menggelar kegiatan yang meliÂbatkan partisipasi publik. SoluÂsinya, Bawaslu akan meÂminjam ruangan Media Center yang beÂrada persis di sebelah posko.
“Tidak harus kegiatan yang kami gelar dipaksakan bisa diÂlaÂkukan di posko. Ruangan MeÂdia Center masih layak untuk dijadikan tempat kegiatan publik,†katanya.
Media Center, kata GunaÂwan, juga dipakai untuk tempat Dewan Kehormatan PenyeÂlengÂgara Pemilu (DKPP) berÂsiÂdang. Dewan Kehormatan berÂsidang bila ada pengaduan meÂngenai anggota KPU yang diÂduÂga melanggar kode etik.
Rakyat Merdeka lalu menÂcoÂba intip ruangan sidang DKPP sekaligus Media Center BÂaÂwasÂlu. Tulisan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terÂtemÂpel pada dinding ruangan seÂbeÂlah kanan yang menjadi muka dari tempat tersebut.
Membelakangi tulisan, terÂdaÂpat meja kayu panjang berÂwarÂna hitam lengkap dengan lima kursi warna yang sama. Kursi yang tengah untuk Ketua MaÂjelis. Sedangkan empat kursi di kiri dan kanannya diperuntukan bagi anggota.
Layaknya ruang sidang di deÂpan meja majelis terdapat dua meja lagi. Posisinya berhadap-haÂdapan. Meja sebelah kanan untuk pihak ‘Teradu’. Terpadu bisa angÂgota KPU pusat, KPU proÂvinÂsi maupun KPU kabuÂpaten/kota.
Di seberangnya untuk pihak ‘Pengadu’. Pengadu adalah orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU.
Di sebelah meja pengadu, ada meja notulen rapat. Bentuk dan ukurannya juga sama. Bedanya, di meja notulen ini disediakan 3 kursi. Lebih banyak dari meja pengadu dan teradu.
Berada di bagian belakang atau berhadapan dengan tempat majelis, diletakkan meja panÂjang besar. Seluruh meja diapit belasan kursi-kursi. Bentuk dan modelnya sama dengan meja pengadu dan teradu.
Dari susunannya, meja ini bisa dipakai untuk menggelar maupun konferensi pers. Di atas meja disediakan mikrofon untuk berbicara. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30