Berita

Golkar Tak Ksatria kalau Pecat Kader yang Korup

JUMAT, 06 JULI 2012 | 13:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Desakan sebagian pengurus Partai Golkar agar Zulkarnain Djabar mengundurkan diri atau dipecat dari partai dan DPR, karena tersangkut korupsi pengadaan Al Quran, dinilai sebagai sikap yang tidak kesatria.

Muncul kesan, partai Golkar tidak bertanggung jawab terhadap aktivitas dan perilaku kader-kadernya. Sikap politik seperti ini tidak mencerminkan pendidikan politik yang baik. Karena itu, Partai Golkar sama saja menerapkan pepatah, "habis manis, sepah dibuang".

"Kesan lain yang mungkin muncul adalah Golkar hanya mengakui seorang kader jika memenuhi dua kriteria. Pertama, kader yang tidak terlibat kasus korupsi. Kedua, kader yang 'bermain cantik' sehingga kasusnya tidak tercium aparat penegak hukum. Sementara, jika ada kader yang terlibat, segera diminta mundur atau dipecat," ujar pengamat politik Saleh P. Daulay kepada Rakyat Merdeka Online(Jumat, 6/7).

Padahal, lanjut pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, secara akademis pengertian kader adalah sekelompok elit pengurus inti organisasi yang telah dididik dan dilatih dengan sejumlah keterampilan dan pendidikan karakter yang baik agar dapat melakukan perubahan sosial di tengah masyarakat.

"Kader bukanlah child leaders yang kehadirannya sekadar memperbanyak massa. Mereka adalah orang-orang pilihan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari partai. Baik buruknya suatu partai, tergantung baik buruknya kader-kader partai itu," demikian Saleh.

Salah seorang pengurus Golkar yang ngotot meminta Zulkarnaen mundur adalah Nurul Arifin. Karena menurut Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini, Zulkarnaen tidak cukup hanya minta maaf..

Saleh memahami tuntutan mundur dan pemecatan dari para fungsionaris Golkar demi nama baik partai. Hanya saja, sebagai bentuk tanggung jawab, Golkar harus terlebih dahulu berpartisipasi dalam mengusut dan membantu KPK. Setelah semua kader yang diduga terlibat diproses sesuai dengan hukum, maka pemecatan atau sanksi organisasi lain baru diterapkan. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya