Berita

marwan effendy/ist

Jamwas Laporkan Balik Fajriska ke KPK

KAMIS, 05 JULI 2012 | 20:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melaporkan balik pengacara M Fajriska Mirza ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fajriska sebelumnya mengadukan Marwan telah menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI yang terjadi pada 2003 silam sebesar Rp 500 milliar.

"Iya, saya melaporkan Fajriska ke KPK," ujar Marwan kepada wartawan di kantornya (Kamis, 5/7).

Kabar Fajriska melaporkan Marwan ke KPK diberitakan oleh salah satu media nasional pekan lalu. Apa yang dilakukan Fajriska, kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak benar. Karena laporannya adalah kebohongan dan tidak benar.


"Maka sesuai pasal 22 KUHP Jo Pasal 23 UU korupsi dia (Fajriska) dapat dijerat pasal itu," terang Marwan.

Dikatakan dia, laporan yang disampaikan ke KPK sama dengan laporan yang dimasukkannya kepada Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Saya melaporkan ke KPK sama dengan laporan saya ke Mabes Polri untuk pembelajaran hukum agar orang jangan seenaknya menuduh orang tanpa bukti melakukan korupsi," ucapnya.

Selain melaporkan ke KPK, Marwan juga mengaku sudah meminta Wakil Jaksa Agung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkenaan dengan kasus yang diduga disebarkan Fajriska di Twitter dan Blog beberapa waktu lalu. Sebab, berita itu tidak benar dan sengaja melakukan upaya pencemaran nama baiknya.

"Saya buat laporan klarifikasi agar tim Pak Waja melakukan cross chek kepada jaksa penyidik, jaksa penuntut umum dan Fajriska Mirza sendiri, bila perlu mereka di konfrontir," jelas Marwan.

Akan tetapi, lanjut dia, Fajriska sendiri sudah dikontak pihak Tim Waja namun belum dapat di-cross check. "Karena dia dipanggil besok, mana buktinya tudingannya itu," ujarnya.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya