Berita

ilustrasi

Pengusaha Muda Dukung Pengetatan Kepemilikan Asing di Perbankan Nasional

KAMIS, 05 JULI 2012 | 18:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Para pengusaha muda mendukung rencana Bank Indonesia (BI) yang akan membatasi dan memperketat kepemilikan asing di perbankan nasional. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bayu Priawan Djokosoetono.

"Harusnya perbankan nasional bisa menjadi tuan rumah di negaranya sendiri," kata Bayu di sela-sela diskusi peran serta masyarakat dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut dia, BI harus terus mengawasi pemetaan kepemilikan saham perbankan di Indonesia, khususnya oleh investor dari luar negeri. Dia menambahkan, pembatasan kepemilikan saham tersebut penting dilakukan sebagai antisipasi diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) pada
2015.

2015.

Selain itu, pihaknya juga mendukung agar segera diterapkannya skema izin berjenjang (multiple license) dalam industri perbankan nasional. Bayu mengungkapkan, selama ini perbankan nasional sulit berkembang di negara-negara tetangga karena perizinan yang berbelit-belit. Tapi hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia. Dikatakan dia, perbankan asing dapat dengan mudah memperoleh izin berusaha di dalam negeri.

"Kita nggak perlu berpikir terlalu jauh. Sederhana saja. Apa-apa saja yang diterapkan di sana (luar negeri), harusnya juga kita terapkan di sini," katanya.

Bank Indonesia saat ini tengah bersiap untuk melakukan pembatasan kepemilikan saham perbankan nasional yang akan dikeluarkan pada akhir Juli 2012 mendatang. Rencananya aturan baru ini akan membatasi persentase kepemilikan maksimal 40 persen oleh lembaga keuangan dari kalangan perbankan, 30 persen untuk lembaga keuangan non-perbankan, dan 20 persen untuk kepemilikan perseorangan dan keluarga.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya