Berita

Irgan Chairul Mahfiz

DPR Kebut UU Pengawasan Farmasi Disahkan Tahun Ini

KAMIS, 05 JULI 2012 | 17:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pengawasan Farmasi DPR akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai kesediaan obat/farmasi bagi masyarakat umum serta meliputi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan di rumah tangga itu, sehingga diharapkan dapat disahkan sebagai UU dalam masa sidang DPR tahun 2012 ini.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pengawasan Farmasi Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Kamis (5/7).

"Naskah RUU Pengawasan Farmasi sebelumnya digodog oleh Badan Legislatif DPR berdasarkan hak inisiatif DPR. Penyiapakan UU ini untuk melindungi masyarakat luas dari pemakaian berbagai produk farmasi, ketersediaan alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan di rumah tangga dengan standar mutu yang aman, bermanfaat, sekaligus tidak memberatkan, jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR ini.

Menurutnya, keberadaan UU ini nantinya akan menciptakan iklim peredaran dan pemakaian obat yang rasional di masyarakat luas khususnya terkait jenis bahan obat, obat tradisional, termasuk kosmetika yang digunakan untuk perawatan kulit.

Selain itu, pelayanan terhadap ketersediaan alat kesehatan serta perbekalan kesehatan di setiap keluarga pun harus mempertimbangkan aspek kelayakan, keterjangkauan biaya ekonomi, dan tidak berisiko.

Irgan menyebutkan, masyarakat berhak mendapatkan mutu dan keamanan atas produk kefarmasian, penyediaan alat kesehatan, dan perbekalan obat untuk rumah tangga, mengingat sejauh ini terdapat beragam jenis peredaran obat palsu yang tanpa sengaja dikonsumsi guna mengobati penyakit atau untuk merawat tubuh/kecantikan.

"Akibatnya, kan bertentangan dengan hasil yang diharapkan. Apalagi, obat palsu bukan hanya berisiko pada semakin buruknya kesehatan, namun lebih dari itu bisa menyebabkan kematian,” ujar Irgan, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Ditambahkan, jumlah peredaran obat palsu terbilang masalah serius yang dihadapi Indonesia. Meski obat-obat sejenis itu diindikasikan cukup laku di pasaran, tetapi karena kadar bahan aktifnya (khasiat) di bawah standar atau sama sekali tidak berkadar aktif, maka otomatis menjadikan masyarakat yang mengkonsumsinya sekadar obyek permainan produsen obat.

"Belum lagi, produksinya cenderung tanpa izin dan sebagian mengabaikan kualitas secara sembarangan atau dengan cara meniru produk obat-obatan lain," kata Irgan.

Ia menjelaskan, perdagangan obat palsu di tanah air mencapai angka di atas Rp 3 triliun atau sekitar 10 persen lebih dari seluruh perdagangan obat yang beredar. Sementara itu, jumlah merek obat  palsu atau dipalsukan juga tak terhitung banyaknya.

"Karena itu, RUU Pengawasan Farmasi akan menitikberatkan soal pengawasan yang dilakukan pihak berwenang, agar terjadinya pelanggaran yang membawa kerugian masyarakat dapat diatasi upaya hukum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," ungkapnya. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya