Effendy Syahputra
Effendy Syahputra
"Nasdem siapkan ahli kompeten untuk gugat Pasal 8 UU Pemilu 2012," ujar Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Effendy Syahputra kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 5/7).
Saksi ahli yang disiapkan partai pengusung restorasi itu adalah Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Prof. Saldi Isra dan ahli hukum tata negara, Dr. Irman P. Siddin. "(Mereka) siap jadi saksi ahli untuk uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Nasdem," sambungnya.
Selain kedua ahli tata negara di atas, Nasdem juga menyiapkan saksi ahli lainnya. Yaitu Gurubesar Universitas Padjajaran Prof. I Gde Pantja Astawa, komisioner Komnas HAM Ridha Saleh, dan mantan Ketua Pansus UU Pemilu 2008 Ferry M. Baldan.
Meski sambungnya, waktu sidang mendengarkan keterangan para ahli itu belum ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. "Sidang berikutnya belum ditentuin. Belum diatur," ungkapnya.
Effendy Syahputra kembali menjelaskan, bahwa uji materi yang ia lakukan ke MK itu berbeda dengan uji materi yang diajukan oleh partai lain non parlemen. Meski masih terkait dengan UU Pemilu. Pihaknya menggugat klausul yang menyebutkan bahwa partai yang lolos Pemilu 2009, atau yang ada saat ini di DPR, tidak lagi ikut verifikasi Partai Politik (Parpol).
"Karena mereka rata-rata menggugat masalah PT (ambang batas masuk Parlemen). Sedangkan Nasdem menginginkan pasal yang berlaku adil dalam verifikasi peserta pemilu," jelasnya.
Untuk ambang batas 3,5 persen, menurutnya, Partai Nasdem tak mempersoalkan.
"Kita siap dengan masalah PT. Hal ini karena selain masalah PT sudah diputus di Putusan 3 UUP 2009 MK, Nasdem juga ingin memberi pendidikan politik yang baik, bahwa dengan (kenaikan) PT, sistem demokrasi kita akan lebih sehat efektif dan efisien," tadnasnya. [zul]
Populer
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 13 April 2026 | 08:21
UPDATE
Selasa, 21 April 2026 | 18:18
Selasa, 21 April 2026 | 18:17
Selasa, 21 April 2026 | 18:13
Selasa, 21 April 2026 | 18:04
Selasa, 21 April 2026 | 17:52
Selasa, 21 April 2026 | 17:43
Selasa, 21 April 2026 | 17:42
Selasa, 21 April 2026 | 17:16
Selasa, 21 April 2026 | 17:13
Selasa, 21 April 2026 | 17:10