Berita

Ambil Saja Presiden dari Luar yang Memiliki Kualifikasi!

SELASA, 03 JULI 2012 | 19:43 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

RMOL. Pengawasan Pemilu tidak mungkin dilakukan Bawaslu sendiri. Ini karena wilayah Indonesia yang begitu luas. Makanya, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu dibantu oleh Panwaslu tingkat daerah.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak memberikan penjelasannya di Kedai Tjikini, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

"Selain itu, (untuk mengawasi Pemilu sehingga tidak terjadi kecurangan), Bawaslu pun melibatkan masyarakat, hingga mereka bisa memberikan pengawasan secara mandiri," katanya.


Selain itu, Nelson pun mengomentari perekrutan Hentje Welmy Lumentut sebagai anggota Panwaslu di Minahasa. Nelson menjelaskan, tidak ada 'kepentingan lain' Bawaslu dalam pemilihan Lumentut.

"Kepentingan Bawaslu agar Pemilu disana (Minahasa) bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Pemilihan Lumentut memang bermasalah. Ini karena Lumentut tidak memenuhi syarat administratif. Lumentut tidak memiliki KTP, tapi karena ia mempunyai nilai yang paling tinggi dalam tes, maka ia lolos menjadi anggota Panwaslu.

Namun, pernyataan itu mendapat kecaman dari Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti. Menurutnya, pernyataan Nelson sangat mengkhawatirkan.

"Lumentut sudah jelas tidak punya KTP. Dia tidak memenuhi syarat administratif, yaitu KTP. Kalau begitu pernyataan anda, anda harus dicabut," tegas Ray.

"Kalau logikanya begitu, maka ambil saja presiden dari luar yang memenuhi kualifikasi, tanpa memenuhi syarat administrasi," demikian Ray. [arp]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya