Berita

ilustrasi/ist

Giliran Undang-undang Pemerintahan Daerah yang Digugat ke MK

SELASA, 03 JULI 2012 | 07:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Undang-undang produk DPR lagi-lagi digugat di Mahkamah Konstitusi. Kali ini yang digugat adalah Undang-undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara penggugat adalah LSM Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS).

Ketua Eksekutif IHCS, Gunawan, mengatakan Undang-undang tersebut, terutama Pasal 59 Ayat (5) Huruf G tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Selain itu, tidak menjamin netralitas TNI/POLRI yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," terang dia kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 3/7).


Menurut dia, Pasal 59 ayat (5) huruf (g) yang berbunyi bahwa surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas menyebut TNI dituntut untuk profesional. Sementara berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Adapun Undang-undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai atribusi dari Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menuntut profesionalitas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara melarang anggota TNI/Polri untuk terjun dalam politik praktis," tandas Gunawan sambil menambahkan uji materi akan didaftarkan ke MK pagi ini. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya