Berita

ilustrasi/ist

Giliran Undang-undang Pemerintahan Daerah yang Digugat ke MK

SELASA, 03 JULI 2012 | 07:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Undang-undang produk DPR lagi-lagi digugat di Mahkamah Konstitusi. Kali ini yang digugat adalah Undang-undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara penggugat adalah LSM Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS).

Ketua Eksekutif IHCS, Gunawan, mengatakan Undang-undang tersebut, terutama Pasal 59 Ayat (5) Huruf G tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Selain itu, tidak menjamin netralitas TNI/POLRI yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," terang dia kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 3/7).


Menurut dia, Pasal 59 ayat (5) huruf (g) yang berbunyi bahwa surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas menyebut TNI dituntut untuk profesional. Sementara berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Adapun Undang-undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai atribusi dari Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menuntut profesionalitas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara melarang anggota TNI/Polri untuk terjun dalam politik praktis," tandas Gunawan sambil menambahkan uji materi akan didaftarkan ke MK pagi ini. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya