Berita

suhardi

Ketum Gerindra: UU Pilpres 2009 Melanggar Konstitusi

SENIN, 02 JULI 2012 | 18:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Gerindra juga masih menunggu bagaimana peraturan dalam pemilihan presiden 2014 mendatang sebelum menentukan apakah akan berkoalisi dan dengan siapa berkoalisi.

"Akan tergantung juga pada UU Pilpres. Apakah akan tetap melanggar UUD 1945 (seperti pilpres 2009)," ujar Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 2/7).

Partai Gerindra menginginkan agar persyaratan pengajuan pasangan capres dan cawapres mengacu pada UUD 1945. Konstitusi mengungkapkan, capres adalah warga negara Indonesia dan didukung partai atau gabungan partai. "Ketika dibatasi harus 20 persen, itukan melanggar. Kalau sampai diembel-embelin 15 persen, 20 persen itu melanggar," ujarnya.

UU Pilpres 2009 lalu, syarat pengajuan capres harus diusulkan partai atau gabungan partai yang mengantongi 20 persen kursi di DPR. Saat ini berkembang wacana revisi UU Pilpres tersebut. Beberapa partai masih terbelah, ada yang menginginkan agar tetap 20 persen, dinaikkan 25 persen, diturunkan menjadi 15 persen.

"Masak pelanggaran yang sangat nyata didukung anggota parlemen," ungkapnya kalau sampai DPR masih menerapkan persyaratan presentase seperti 2009 lalu.

Pihaknya pun mengancam, akan mengajukan uji materi kalau sampai masih terdapat persyaratan seperti pada 2009 lalu untuk diterapkan pada 2014 mendatang. "Kalau perlu uji materi. Tapi kalau nanti Gerindra terlalu (bereaksi), dinilai takut nih. Tapi unsur lain sudah banyak yang berpikir itu sekarang. Sudah banyak yang sadar," tandasnya sambil menambahkan bahwa pihaknya mengungkapkan hal tersebut semata untuk memperjuangkan hak warga negara. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya