ilustrasi, Blok Mahakam
ilustrasi, Blok Mahakam
RMOL.Pemerintah diminta memprioritaskan pengelolaan blok minyak dan gas (migas) yang habis kontraknya kepada perusahaan dalam negeri.
“Saat ini pemerintah sedang membahas permintaan perÂpanÂjangan kontrak Blok Mahakam oleh Total E&P,†kata Dirjen Migas Kementerian Energi SumÂber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo.
Dia berharap, masalah tersebut bisa selesai akhir tahun ini. MeÂnurut Evita, pemerintah telah meÂmiliki beberapa opsi dan akan mencari penyelesaian yang terÂbaik bagi negara. Sayangnya, dia enggan membeberkan soal itu.
Yang terpenting, kata dia, peÂmerintah ingin produksi migas dari Blok Mahakam tidak terhenti dan investasi terus berlanjut. PerÂpanjangan kontrak Blok MaÂhaÂkam merupakan salah satu progÂram prioritas hulu migas KeÂmenterian ESDM tahun ini.
Total E&P telah mengajukan perpanjangan pengelolaan Blok Mahakam yang akan berakhir tahun 2017. Total telah mengeÂlola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun.
Ketika kontrak pertama berÂakhir pada 1997, perusahaan asal Prancis itu mendapat perÂpanÂjaÂngan kontrak selama 20 tahun hingga 2017.
Di sisi lain, PT Pertamina (PerÂsero) juga mengharapkan agar pengelolaan Blok Mahakam seÂlanjutnya dapat diserahkan keÂpaÂda BUMN tersebut.
Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batubara beranggapan, sudah saatnya peÂmerintah lebih memprioÂritasÂkan perusahaan dalam negeri seÂperti Pertamina untuk mengelola laÂpangan minyak dan gas dalam negeri yang habis kontraknya.
“Saya kira pemerintah jangan sembrono lagi dalam perÂpanÂjaÂngan kontrak migas seperti di Blok West Madura, di mana keÂinginan Pertamina mengelola blok itu 100 persen terkendala kaÂrena persetujuan pemerintah keÂluarnya di akhir,†terangnya.
Apalagi pengambilalihan itu tidak melanggar hukum karena kontraknya akan habis pada 2017. Kata Marwan, peÂngambilalihan itu juga sebagai baÂgian rencana pemeÂrintah untuk keÂÂtaÂhanan enerÂgi naÂsional. “MeÂreka (asing) seÂlama ini juga sudah memÂÂpeÂroleh keuntungÂan,†katanya.
Marwan menyatakan, saat ini banyak pihak yang menÂcari keÂuntungan dari perpanÂjangan konÂtrak migas asing.
Berdasarkan data Badan PeÂlaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), ada 72 blok yang masuk dalam tahap proÂduksi. 29 di antaranya akan habis masa kontraknya dari 2013 samÂpai 2021 (lihat tabel).
Dari 29 blok itu, enam di anÂtaranya sudah mengajukan perÂpanjangan kontrak dan saat ini sedang dalam proses perÂpanÂjangan. Keenam blok itu adalah Siak, Gebang, Mahakam, ONWJ, Lematang, dan Brantas.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi BP Migas Gde PradÂnyaÂna mengatakan, pihaknya mereÂkoÂmendasikan tiga skenario unÂtuk blok minyak dan gas yang akan habis masa kontraknya.
Pertama, untuk blok yang meÂmiliki kinerja operator tinggi sekaligus potensi cadangan baÂnyak, dapat dipertimbangkan diÂberikan perpanjangan dengan melibatkan PT Pertamina dan BUMD sebagai pemegang hak partisipasi.
Kedua, blok yang memiliki kiÂnerja operator rendah, namun meÂmiliki potensi cadangan tingÂgi, dapat diberikan kepada PerÂtaÂmina sebagai operator dengan meÂlibatkan BUMD dan konÂtraktor eksisting sebagai peÂmeÂgang hak partisipasi.
Ketiga, blok yang memiliki kiÂÂnerja operator rendah sekaliÂgus potensi cadangan rendah, dilaÂkuÂkan tender terbuka.
Berdasarkan data dari KeÂmenÂterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 74 persen kegiatan usaha hulu atau pengeboran minyak dan gas (miÂÂgas) di Indonesia dikuasai peruÂsahaan asing. Sementara peÂrusaÂhaan nasional cuma meÂngÂuÂasai 22 persen, sisanya konÂsorÂsium asing dan lokal.
Pemerintah menargetkan pada 2025, pelaksanaan kegiatan usaÂha hulu 50 persen dikuasai peÂruÂsahaan nasional. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain, peÂngusahaan pertambangan miÂnyak bumi pada sumur tua dan peÂngemÂbalian bagian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rangka peÂningÂkatan produksi migas.
Sementara untuk kegiatan hilir migas, sebanyak 98 persen dilaÂkukan perusahaan nasional. HaÂnya 2 persen saja dilakukan peÂrusahaan asing. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16