Berita

ilustrasi, Blok Mahakam

Bisnis

Kontrak Blok Mahakam Mau Habis Pemerintah Diminta Tak Sembrono

Kinerja Operator & Potensi Cadangan Migas Yang Rendah Ditender Terbuka
SENIN, 02 JULI 2012 | 08:01 WIB

RMOL.Pemerintah diminta memprioritaskan pengelolaan blok minyak dan gas (migas) yang habis kontraknya kepada perusahaan dalam negeri.

“Saat ini pemerintah sedang membahas permintaan per­pan­jangan kontrak Blok Mahakam oleh Total E&P,” kata Dirjen Migas Kementerian Energi Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo.

Dia berharap, masalah tersebut bisa selesai akhir tahun ini. Me­nurut Evita, pemerintah telah me­miliki beberapa opsi dan akan mencari penyelesaian yang ter­baik bagi negara. Sayangnya, dia enggan membeberkan soal itu.

Yang terpenting, kata dia, pe­merintah ingin produksi migas dari Blok Mahakam tidak terhenti dan investasi terus berlanjut. Per­panjangan kontrak Blok Ma­ha­kam merupakan salah satu prog­ram prioritas hulu migas Ke­menterian ESDM tahun ini.

Total E&P telah mengajukan perpanjangan pengelolaan Blok Mahakam yang akan berakhir tahun 2017. Total telah menge­lola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun.

Ketika kontrak pertama ber­akhir pada 1997, perusahaan asal Prancis itu mendapat per­pan­ja­ngan kontrak selama 20 tahun hingga 2017.

Di sisi lain, PT Pertamina (Per­sero) juga mengharapkan agar pengelolaan Blok Mahakam se­lanjutnya dapat diserahkan ke­pa­da BUMN tersebut.

Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batubara beranggapan, sudah saatnya pe­merintah lebih memprio­ritas­kan perusahaan dalam negeri se­perti Pertamina untuk mengelola la­pangan minyak dan gas dalam negeri yang habis kontraknya.

“Saya kira pemerintah jangan sembrono lagi dalam per­pan­ja­ngan kontrak migas seperti di Blok West Madura, di mana ke­inginan Pertamina mengelola blok itu 100 persen terkendala ka­rena persetujuan pemerintah ke­luarnya di akhir,” terangnya.

Apalagi pengambilalihan itu tidak melanggar hukum karena kontraknya akan habis pada 2017. Kata Marwan, pe­ngambilalihan itu juga sebagai ba­gian rencana peme­rintah untuk ke­­ta­hanan ener­gi na­sional. “Me­reka (asing) se­lama ini juga sudah mem­­pe­roleh keuntung­an,” katanya.

Marwan menyatakan, saat ini banyak pihak yang men­cari ke­untungan dari perpan­jangan kon­trak migas asing.

Berdasarkan data Badan Pe­laksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), ada 72 blok yang masuk dalam tahap pro­duksi. 29 di antaranya akan habis masa kontraknya dari 2013 sam­pai 2021 (lihat tabel).

Dari 29 blok itu, enam di an­taranya sudah mengajukan per­panjangan kontrak dan saat ini sedang dalam proses per­pan­jangan. Keenam blok itu adalah Siak, Gebang, Mahakam, ONWJ, Lematang, dan Brantas.

Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi BP Migas Gde Prad­nya­na mengatakan, pihaknya mere­ko­mendasikan tiga skenario un­tuk blok minyak dan gas yang akan habis masa kontraknya.

Pertama, untuk blok yang me­miliki kinerja operator tinggi sekaligus potensi cadangan ba­nyak, dapat dipertimbangkan di­berikan perpanjangan dengan melibatkan PT Pertamina dan BUMD sebagai pemegang hak partisipasi.

Kedua, blok yang memiliki ki­nerja operator rendah, namun me­miliki potensi cadangan ting­gi, dapat diberikan kepada Per­ta­mina sebagai operator dengan me­libatkan BUMD dan kon­traktor eksisting sebagai pe­me­gang hak partisipasi.

Ketiga, blok yang memiliki ki­­nerja operator rendah sekali­gus potensi cadangan rendah, dila­ku­kan tender terbuka.

Berdasarkan data dari Ke­men­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 74 persen kegiatan usaha hulu atau pengeboran minyak dan gas (mi­­gas) di Indonesia dikuasai peru­sahaan asing. Sementara pe­rusa­haan nasional cuma me­ng­u­asai 22 persen, sisanya kon­sor­sium asing dan lokal.

Pemerintah menargetkan pada 2025, pelaksanaan kegiatan usa­ha hulu 50 persen dikuasai pe­ru­sahaan nasional. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain, pe­ngusahaan pertambangan mi­nyak bumi pada sumur tua dan pe­ngem­balian bagian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rangka pe­ning­katan produksi migas.

Sementara untuk kegiatan hilir migas, sebanyak 98 persen dila­kukan perusahaan nasional. Ha­nya 2 persen saja dilakukan pe­rusahaan asing. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya