Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Perpres Pembebasan Lahan Masuk Angin

Pengusaha Kadin Sudah Curiga
MINGGU, 01 JULI 2012 | 08:24 WIB

RMOL.Pengusaha mendesak peme­rintah secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Lahan. Perpres itu di­nilai bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah pembebasan tanah berbagai proyek infrastruk­tur. Semakin ditunda-tundanya per­pres itu semakin membuat ke­tidakpastian investasi.

Wakil Ketua Umum Kamar Da­gang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti Zulkar­nain Arief mengatakan, pemerin­tah harus cepat tanggap mengha­dapi masalah pembebasan lahan proyek-proyek infrastruktur. Seperti pembangunan jalan tol, yang menurutnya, kini masih banyak terhambat. Akibat tidak terselesaikannya masalah itu akan makin banyak kerugian-kerugian yang dialami perekono­mian Indonesia.

“Sangat disayangkan jika pe­merintah lambat, karena investasi besar akan banyak mendatangkan manfaat, akan menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Zulkarnain ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, Kamis (28/6).

Menurutnya, dengan jumlah in­vestasi yang sangat besar ini sangat disayangkan jika tidak diikuti kesungguhan pemerintah. “Kami khawatir terhambatnya investasi tol, maka investor-in­ves­tor lain pun akan takut untuk menanamkan modalnya di Indo­nesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulkarnain me­nilai ada harapan baru terkait ren­cana pemerintah yang berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pe­ngadaan Lahan Untuk Kepen­tingan Umum. Namun hingga kini, menurutnya harapan itu be­lum jadi kenyataan karena hingga sekarang Perpres itu belum juga diterbitkan. “Kami dijanjikan pre­si­den perpres itu akan diter­bitkan pada Mei tahun ini, lalu diundur sampai Juni. Sedangkan akhir Juni ini belum juga ada tanda-tanda segera diterbitkan. Pertanyaan kami, apa ada ini? Jangan sampai pembahasan Per­pres itu masuk angin,” katanya.

Menteri PU Djoko Kirmanto mengaku, hingga saat ini belum mengetahui alasan Perpres pe­nga­daan tanah belum juga disah­kan oleh Presiden SBY. “Saya ti­dak tahu sekarang di mana. Te­tapi, kalau dari kami sudah sele­sai,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ditambahkan, hingga saat ini proses penyelesaian Perpres su­dah hampir sepekan terakhir vakum, karena kesibukan Men­teri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Presiden SBY saat itu di luar negeri.

Namun, informasi yang di­terima Rakyat Merdeka menye­butkan, Perpres tersebut sudah di­oper dari Kantor Hatta ke Sekre­taris Kabinet (Seskab) Dipo Alam. Di­harapkan, akhirnya Juli ini, aturan tersebut bisa kelar. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya