ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Pengusaha mendesak pemeÂrintah secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Lahan. Perpres itu diÂnilai bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah pembebasan tanah berbagai proyek infrastrukÂtur. Semakin ditunda-tundanya perÂpres itu semakin membuat keÂtidakpastian investasi.
Wakil Ketua Umum Kamar DaÂgang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti ZulkarÂnain Arief mengatakan, pemerinÂtah harus cepat tanggap menghaÂdapi masalah pembebasan lahan proyek-proyek infrastruktur. Seperti pembangunan jalan tol, yang menurutnya, kini masih banyak terhambat. Akibat tidak terselesaikannya masalah itu akan makin banyak kerugian-kerugian yang dialami perekonoÂmian Indonesia.
“Sangat disayangkan jika peÂmerintah lambat, karena investasi besar akan banyak mendatangkan manfaat, akan menyerap banyak tenaga kerja,†ujar Zulkarnain keÂpada Rakyat Merdeka di Jakarta, Kamis (28/6).
Menurutnya, dengan jumlah inÂvestasi yang sangat besar ini sangat disayangkan jika tidak diikuti kesungguhan pemerintah. “Kami khawatir terhambatnya investasi tol, maka investor-inÂvesÂtor lain pun akan takut untuk menanamkan modalnya di IndoÂnesia,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain meÂnilai ada harapan baru terkait renÂcana pemerintah yang berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang PeÂngadaan Lahan Untuk KepenÂtingan Umum. Namun hingga kini, menurutnya harapan itu beÂlum jadi kenyataan karena hingga sekarang Perpres itu belum juga diterbitkan. “Kami dijanjikan preÂsiÂden perpres itu akan diterÂbitkan pada Mei tahun ini, lalu diundur sampai Juni. Sedangkan akhir Juni ini belum juga ada tanda-tanda segera diterbitkan. Pertanyaan kami, apa ada ini? Jangan sampai pembahasan PerÂpres itu masuk angin,†katanya.
Menteri PU Djoko Kirmanto mengaku, hingga saat ini belum mengetahui alasan Perpres peÂngaÂdaan tanah belum juga disahÂkan oleh Presiden SBY. “Saya tiÂdak tahu sekarang di mana. TeÂtapi, kalau dari kami sudah seleÂsai,†ujarnya di Jakarta, kemarin. Ditambahkan, hingga saat ini proses penyelesaian Perpres suÂdah hampir sepekan terakhir vakum, karena kesibukan MenÂteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Presiden SBY saat itu di luar negeri.
Namun, informasi yang diÂterima Rakyat Merdeka menyeÂbutkan, Perpres tersebut sudah diÂoper dari Kantor Hatta ke SekreÂtaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam. DiÂharapkan, akhirnya Juli ini, aturan tersebut bisa kelar. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16