Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada DKI Jakarta bukan persoalan teknis belaka. Masalah ini sangat substansial dan sangat serius. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI harus membela kepentingan hak politik warga DKI, bukan kepentingan calon gubernur tertentu.
"Masalah DPT sangat substansial. Ini soal hak politik warga negara. Karena dari sini, demokrasi dalam konteks pilkada DKI akan teruji,†kata Jojo Rohi dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dalam siaran pers yang diterima (Kamis, 28/6).
Kini, Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) tengah memproses laporan tim sukses pasangan calon gubernur Alex Noerdin, Joko Widodo, dan Hidayat, terhadap KPUD Jakarta terkait DPT yang telah ditetapkan KPU DKI pada 2 Juni 2012.
DPT yang berjumlah total 6.983.692 orang diduga masih banyak kelemahan, terutama nama pemilih ganda. Pada sidang DKPP di Jakarta, kemarin, soal kisruh DPT ini belum putusan dan masih akan dibahas lagi.
Pendapat senada juga dikemukakan pengamat politik Universitas Dadjajaran Bandung, Dede Mariana. Menurut dia, jika DPT masih dipersoalkna, sebenarnya harus diadakan mediasi segera antara KPU DKI dan pihak yang memprotes.
"Jika belum putus, mestinya tahapan pilkada dihentikan sementara sampai masalah ini tuntas dan diputuskan pengadilan," sarannya.
Baik Dede Mariana maupun Jojo Rohi melihat, masyarakat menyimpulkan ada dugaan keterlibatan birokrasi pemerintahan Provinsi DKI dalam kisruh ini. Karena birokrasi di bawah kendali gubernur, maka siapa pun gubernurnya, pasti akan mendapat tudingan miring.
"Kebetulan gubernurnya sekarang Fauzi Bowo atau Foke, jika gubernurnya Faisal Basri atau Hendardji, ya akan dituduh juga terlibat," kata Dede.
Menurut Jojo Rohi, dengan adanya gugatan dari beberapa tim sukses pasangan kandidat gubernur, maka ada harapan dan pintu untuk melakukan perubahan atau revisi DPT, sehingga DPT sesungguhnya nanti sudah mencerminkan data dan akurat.
Karena itu, kata Jojo, KPU DKI sebagai pihak yangbertanggungjawab atas DPT, tidak boleh ragu dan mesti melihat persoalan ini sangat krusial. "Pasalnya, validasi yang dilakukan KPU DKI terlihat masih lemah, sehingga menimbulkan peluang gugatan," katanya.
Hal sama dikemukakan Dede Mariana. Karena DPT masih digugat, meski sudah ditetapkan, maka KPU DKI harus secara transparan menunjukkan sistem validasi yang digunakan kepada publik. Langkah ini tidak lain agar publik merasa bahwa sumber data DPT, yakni dari aparatur birokrasi pemerintahan Pemrov DKI Jakarta sudah benar, begitu juga sistem validasinya.
"Jadi, tidak ada jalan lain bagi KPU DKI untuk membuktikan kerja validasi DPT dengan memperlihatkannya secara benar. Ini berat, tapi harus dilakukan. Jika tidak, akan muncul terus gugatan dan ini akan mengganggu proses tahapan pilkada selanjutnya," tegas Dede. [zul]