Berita

ahmad zaki iskandar/ist

Anggota Dewan Minta Menteri Tifatul Stop Penyelenggaraan Tender Penyiaran Multiplexing

KAMIS, 28 JUNI 2012 | 14:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta menghentikan rencana tender penyiaran televisi digital. Karena tender dan aturannya cacat hukum.

Anggota Komisi I DPR RI Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, Keputusan Menteri (Kepmen) 95/2012 disusun tanpa sepengetahuan DPR. Kepmen yang ditandatangani Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tersebut  mengatur peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

Tidak hanya itu, lanjut Zaki, Permen 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) tidak menuruti UU 32/
2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang direvisi DPR.

"Saya menilai tender harus ditunda atau dibatalkan. Aturan tentang TV digital harus lebih dulu diatur dalam UU Penyiaran," ujar Zaki siang ini Kamis, (28/6).

Zaki, yang saat ini digadang-gadang akan maju sebagai calon Bupati Kabupaten Tangerang dari Partai Golkar dalam Pemilukada Desember 2012 mendatang mengatakan, tender harus dihentikan. Karena, salah satunya, bisa berimplikasi terhadap budget APBN. Bisa saja terjadi ada pengeluaran pemerintah yang perlu diatur agar publik terjamin dalam mengakses penyiaran digital setelah berlaku analog switch-off.

"Digelarnya tender harus menunggu revisi UU Penyiaran rampung," ujar Zaki, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini.

Seperti diketahui, pemerintah membuka peluang usaha (tender) untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing dalam rangka penyelenggaraan
penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Peluang usaha ini diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.

Untuk bisa menyelenggarakan penyiaran televisi digital terestrial tersebut, pemerintah telah menandatangani Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Untuk tahap awal, layanan ini akan dibuka di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau). [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya