ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Pemerintah akan memberikan sanksi berat kepada kementerian/lembaga dan perusahaan yang terbukti boros menggunakan energi seperti listrik dan air.
Kepala Bidang Air Tanah dan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dodid Murdohardono mengatakan, pihaknya akan meÂlaÂkukan pengawasan untuk pengÂÂhematan penggunaan air tanah. Selain itu, pihaknya akan memÂberikan sanksi berat, salah satuÂnya dengan mengumumÂkannya ke media massa.
“Kita akan melakukan pengaÂwasan dan tentu saja pembinaan dalam upaya penghematan pengÂgunaan air tanah,†ujar Dodid di Jakarta, kemarin.
Pengawasan tersebut akan diÂlakukan pada pimpinan Eselon I/pejabat setara, Sekda provinsi/kabupaten/kota pada bangunan gedung negara, direktur BUMN, BUMD terhadap penggunaan di gedung BUMN, BUMD serta bupati/walikota sebagai pemeÂgang izin pemakaian/izin peÂnguÂsaha air tanah.
Menurut Dodid, pengawasan penting karena jika pemakaian air tanah terlalu berlebihan, akan beÂrbahaya juga pada struktur tanah yang terus turun setiap tahunnya. “20 liter per orang per hari cukup kan,†jelasnya.
Dia menegaskan, selama ini, penggunaan rata-rata pemakaian air pada gedung sebesar 2200 m3 per bulan. “Maka hukuman yang sesuai adalah diberitakan pada media massa,†jelasnya.
Anggota Yayasan Lembaga KonÂsumen Indonesia (YLKI) InÂdah Sukmaningsih memperÂtaÂnyaÂkan proses pengawasan pengÂheÂmaÂtan energi. “Sekarang baÂgaiÂmaÂna mengukur tingkat boros pengÂgunaan listrik dan air,†kataÂnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, Indah menÂdukung langÂkah pemerintah yang akan memÂberikan sanksi kepada gedung pemerintah dan peruÂsahaan yang boros. Namun, dia menyaÂrankan, pemerintah jangan hanya membeÂrikan sanksi, tapi juga reward keÂpada mereka yang terbukti berÂhasil meÂlakukan penghematan.
“Jangan sampai kebijakan itu ibarat anget-anget tahi ayam, haÂnya dilakukan awal-awal saja. Setelah itu tidak dilakukan lagi pengawasannya,†tandasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan KonÂservasi Energi (EBTKE) KeÂmenÂterian ESDM Djajang Sukarna mengatakan, Indonesia merupaÂkan negara boros energi. Sebab, konÂsumsi rata-rata energinya leÂbih beÂsar dibanding negara lain.
Djajang menyebutkan, dari rata-rata pemakaian energi fosil (minyak) yang dikonsumsi IndoÂnesia mencapai 1,6 bpd (barel per day), sementara Malaysia hanya 1,2 bpd, dan Jepang 1,0 bpd. SeÂbab itu, pemerintah melalui KeÂmenterian ESDM mengeÂluarkan peraturan penghematan energi.
“Jika begini terus, dalam 11 taÂhun energi kita akan habis. ApaÂlagi pemakaian energi kita 95 persen dari energi fosil, padahal batubara kita banyak,†ujar DjaÂdjang di Jakarta, kemarin.
Selain energi fosil, pemakaian listrik menjadi paradoks karena menurut data 73 persen penduduk Indonesia sudah menikmati lisÂtrik, sedangkan 27 persen lagi belum bisa menikmati listrik.
“Kita terÂmasuk negara yang tingkat ketaÂhanan energinya lemah dan kita akan membuat satgas monitoring pengÂhematan energi,†urainya.
Sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan lima kebijakan geÂrakan nasional penghematan enerÂgi. Pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap Stasiun PeÂngisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kedua, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemeÂrintah, baik pusat maupun daerah, juga untuk BUMN dan BUMD.
Ketiga, pelarangan BBM berÂsubÂsidi untuk kendaraan perkeÂbunan dan pertambangan. KeÂempat, konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transÂporÂtasi. Kelima, penghematan pengÂgunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemeÂrintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai diÂberÂlakukan Juni 2012. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16