Berita

ilustrasi/ist

Menteri Agus Martowardoyo: Jembatan Selat Sunda Dibiayai APBN

RABU, 27 JUNI 2012 | 18:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Studi kelayakan dan desain dasar Jembatan Selat Sunda akan oleh negara melalui APBN. Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyatakan hal itu dalam sepucuk surat yang dialamatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Surat bernomor S-396/MK.011/2012 tanggal 8 Juni 2012 tersebut beredar di kalangan wartawan hari ini (Rabu, 27/6).

"Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, Menteri Pekerjaan Umum menyiapkan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda terdiri dari studi kelayakan, rencana bentuk kerjasama dan rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian," terang Agus dalam surat itu.

Selain itu, Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa, "Untuk pelaksanaan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, fokus pengembangan infrastruktur adalah pembangunan jembatan."

Akhir tahun lalu, Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Pada pasal 1 ayat 3 Perpes bernomor 86/2011 yang ditandatangani tanggal 2 Desember 2011 itu disebutkan bahwa infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran, dan infrastruktur lainnya. Juga termasuk di dalamnya instalasi energi terbarukan yang terintegrasi menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.

Sedangkan pada pasal 21 disebutkan bahwa Konsorsium Banten-Lampung ditetapkan sebagai Pemrakarsa Proyek. Sementara pada pasal berikutnya Perpes 86/2011 menjelaskan bahwa Pemrakarsa Proyek harus menyiapkan proyek dan berkewajiban membiayai serta menyelesaikan tahap penyiapan proyek.

Adapun di pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa hasil penyiapan proyek tersebut terdiri dari, studi kelayakan dan basic design, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan proyek dan sumber dana, serta rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya