Berita

Djoko Kirmanto

Bisnis

Perpres Pengadaan Lahan Ngendon di Kantor Hatta

Pengusaha Pesimis Proyek Jalan Tol Akan Tuntas 2014
RABU, 27 JUNI 2012 | 08:35 WIB

RMOL.Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku tidak tahu menahu tentang progress Peraturan Presiden (perpres) soal peng­adaan lahan bagi proyek pemerintah.

Djoko mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengeta­hui alasan Perpres pe­ngadaan tanah belum juga disah­kan.

“Saya tidak tahu sekarang di mana. Te­tapi, kalau dari kami su­dah sele­sai,” kilah Djoko di Ja­karta, kemarin.

Hingga saat ini, menurut Djo­­ko, proses penyelesaian Per­pres sudah hampir sepekan terakhir vakum, karena Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Presiden SBY sedang berada di luar ne­geri.

Sebelumnya, Hatta berharap Perpres pengadaan tanah akan selesai akhir Mei 2012. Namun, hingga kini kepastiannya masih belum diketahui kapan akan di­sahkan. “Nanti, kalau di Pak Men­ko ada permasalahan Per­pres pengadaan tanah ini, kami bisa dorong menjadi lebih ce­pat,” timpal Djoko.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah yang baru saja disahkan akhir tahun lalu sebenarnya sudah cukup te­gas mengatur proses pembeba­san lahan sehingga untuk ope­rasional dan meka­nisme teknis, cukup diatur melalui Perpres. Salah satu poin paling penting yang tertuang dalam UU Penga­daan Tanah tersebut, yakni soal pembatasan waktu negosiasi yang lebih ter­­jadwal.

Kalaupun tidak terjadi kesepa­katan antara pemilik tanah de­ngan pemerintah, dapat dilanjut­kan ke pengadilan bahkan ke Mah­kamah Agung, namun de­ngan batas waktu yang telah di­tetapkan. “Ini membuat masa pe­kerjaan pembebasan tanah lebih bisa diprediksi,” cetus Djoko.

Wakil Menteri PU Hermanto Dardak menambahkan, Perpres akan mengatur fase pembebasan tanah secara lebih detil mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Ter­­masuk tim pelaksana pem­­­bebasan tanah dan batas waktu setiap fase. Pertama, pro­ses per­siapan dan pelaksanaan meliputi persiapan dokumen ren­cana yang telah mencakup lokasi, luas, ke­sesuaian dengan Renca­na Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tahap selanjutnya, menyam­pai­kan dokumen tersebut kepada gubernur untuk kemudian dite­laah satu per satu. Nantinya akan ada tim kerja yang menetapkan lo­kasi pembangunan, melakukan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat. Batasan wak­tu yang diberikan untuk menghasilkan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) ialah 238 hari kerja.

“Kalau memang tidak sepa­kat, masyarakat bisa mengaju­kan ke pengadilan, bahkan ke MA, tapi ada batasan waktu­nya,” kata Her­manto.

Kalangan pengu­sa­ha yang ter­gabung di Asosiasi Tol lndo­nesia (ATI) kecewa pro­yek 24 ruas tol tidak diakomodasi di da­lam Per­pres Pengadaan Ta­nah. ATI pun pesimistis proyek tol se­panjang 605 kilometer se­nilai Rp 160 tri­liun tersebut bisa dituntas­kan pa­da 2014.

Ketua Umum ATI Fatchur Rochman menilai, draft Per­pres yang merupakan turunan dari UU No.2/2012 tentang Pe­ngadaan Tanah bagi Pem­ba­ngu­nan untuk Kepen­tingan Umum, tidak imple­men­tatif. “Masa pembebasan lahan proyek 24 ruas tol harus te­tap mengacu Perpres lama yang terbukti tidak efektif,” katanya.

Perpres baru, lanjut Fatchur, ha­nya bisa diterapkan pada pro­yek tol yang belum masuk da­lam pe­­­ren­canaan pemerintah. Se­balik­­­nya, proyek tol yang baru masuk dalam konsep RTRW di­pastikan tidak bisa di­atur de­ngan Perpres baru.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Menteri Koordinator Pe­r­eko­no­mian Eddy Abdul Rach­man me­nuturkan, draft Perpres tersebut sudah final dan tinggal disahkan oleh Presiden. “Setelah ini nanti Menko Pere­ko­nomian akan me­nyampaikan (draft final) ke­pada Presiden. Se­lanjutnya Setgab akan mempro­ses,” tukasnya.

Eddy menjelaskan, proses tanah yang sudah berjalan me­mang harus dilanjutkan de­ngan perpres lama. Kecuali untuk ruas-ruas yang memang sudah tidak ber­gerak atau yang belum ter­be­baskan hingga ber­akhirnya masa peralihan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya