ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Kasus maling pulsa yang diduga merugikan konsumen Rp 1 triliun tidak hanya diselesaikan lewat jalur perdata disertai ganti rugi kepada pelanggan dan sanksi administratif saja. Tindakan melanggar hukumnya juga harus dipidanakan.
hal itu dikatakan peneliti dari IndoÂnesia Information and CoÂmmuÂnication Technology (ICT) InsÂtitut Heru Sutadi.
“Kasus ini masuk dalam ranah pidana, seÂhingga bukan lagi soal ganti rugi ke konsumen lewat perÂdata, teÂtapi tindakan melanggar hukum mesti dikenakan,†tegas Heru saat diÂhubungi Rakyat MerÂdeka di Jakarta, keÂmarin.
ICT melihat, ada upaya untuk menghilangkan masalah pidana dalam kasus maling pulsa ini deÂngan cara perdata disertai ganÂti rugi kepada pelanggan dan sanksi administratif.
“Diharapkan aparat hukum biÂsa profesional dalam mengÂungÂkap kasus ini dan Panja DPR mesÂÂÂti mengawasi kasus ini supaÂya tidak masuk angin,†pintanya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) maÂling pulsa DPR Tantowi Yahya berjanji, akan mengawasi proses penanganan kasus ini sampai tunÂtas, mengingat banyak opeÂrator dan Content Provider (CP)
“Jika semuanya terbukti, maÂka pihak yang terlibat mesti diÂpiÂÂdaÂnakan sesuai atuaran yang berÂÂlaku. Artinya, ganti rugi leÂwat perÂÂdata saja tidak cukup,†tegas politisi Golkar itu.
Tantowi mengaku, sudah meÂngumpulkan data dan fakta terÂkait model pencurian dan pihak mana saja yang terlibat dalam penÂcurian pulsa ini.
Badan RegÂulasi TelekoÂmuniÂkasi Indonesia (BRTI) diÂminta segera mengÂumumÂkan opeÂrator dan CP yang terlibat dalam tinÂdak pidana maÂling pulsa ini. “SeÂmua data sudah ada di KepoÂliÂsiÂan dan Kejaksaan. Bola sekaÂrang ada di mereka,†ucapnya.
Mengenai dugaan keterlibatan bekas Direktur Utama (Dirut) TelÂkomsel Sarwoto Atmosutarno daÂlam kasus maling pulsa, TanÂtowi belum bisa memastikan, mesÂki secara struktur perusahaÂan pasti mengetahuinya.
“Kalaupun nanti terbukti terÂlibat, Sarwoto mesti meÂmÂperÂtangÂgung jawabkan sebagai beÂkas pimpinan di Telkomsel,†teÂgasnya.
Kepala Humas dan Pusat InforÂmasi Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menyerahkan sepeÂnuhnya persoalan ini pada aparat hukum. “Apakah itu jalur perdata disertai ganti rugi dan pidana silakan saja, selama itu sesuai dengan ketentuan,†ujar Gatot.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar KepoÂlisian Komisaris Jenderal SutarÂman mengaku tengah membidik operator lain dalam kasus maling pulsa ini, selain Telkomsel.
“Kami sedang mengarah ke saÂna. Artinya, tidak hanya TelÂkomÂsel yang terlibat, operator lain pun ikut terlibat,†ujarnya.
Sutarman menyatakan, polisi sudah memiliki bukti yang mengÂarah pada operator lain. Hal ini didasarkan pada penghitungan yang dilakukan melalui lock file.
“Kita bisa memperhitungkan poÂtensi kerugian dari praktek peÂnÂcuÂrian pulsa ini. Sekarang masih daÂlam pengembangan,†jelas SutarÂman.
Bekas Dirut Telkomsel SarÂwoto Atmosutarno berharap, kaÂsus dugaan sedot pulsa tidak diÂpolitisir. Dia bilang, kasus ini seÂdang diproses di Panja DPR dan pihak Kepolisian. “Saya menilai ada upaya politisasi daÂlam kasus tersebut. Biarkan Panja dan KeÂpoÂlisian memproses kasus ini hingga tuntas. Tidak ada upaya Telkomsel untuk campur tangan kasus terseÂbut,†tegas Sarwoto.
Seperti diketahui, kasus penÂcurian pulsa ini sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Colibri berinisial NHB, Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH, dan KP selaku pejabat teras di PT Telkomsel. Dalam penuntasan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 88 saksi yang terdiri dari saksi pelapor, saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT Telkomsel, perusahaan penyedia konten dan saksi ahli. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08