Berita

ilustrasi

Setelah Anas Diperiksa, Siapa Jadi Tersangka?

RABU, 27 JUNI 2012 | 00:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor. Kabarnya, nama tersangka tersebut sudah dikantongi KPK.

Untuk mengungkap korupsi Hambalang, KPK sendiri sampai saat ini sudah memeriksa sekitar seratusan orang. Diantaranya, mantan Kepala BPN, Joyo Winoto, politisi Demokrat Ignaitius Mulyono, Munadi Herlambang, Angelina Sondakh, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M, Nazaruddin, dan istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa pejabat tinggi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dua BUMN pelaksana proyek senilai Rp 2,5 triliun ini.

Sementara untuk mendalami aliran dana Hambalang ke kongres Partai Demokrat di Bandung dua tahun lalu, KPK sudah memeriksa mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bualemo, Gorontalo, Ismiyati. Dalam kasus ini, KPK juga sudah berkali-kali memeriksa Mindo Rosalina Manullang dan Yulianis, mantan orang penting di Permai Group.


Siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK? Beredar kabar, nama tersangka akan diumumkan KPK tak lama setelah pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dilakukan nanti.

Ketua KPK Abraham Samad memastikan pemeriksaan terhadap Anas akan dilakukan pukul 09.30 pagi ini. Anas akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Abraham juga mengatakan akan memanggil ulang Anas kalau besok dia tidak hadir.

Anas sendiri saat ini tengah mengunjungi daerah. Agendanya bahkan sampai Kamis lusa (28/6). Tapi, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa memastikan Anas akan memenuhi panggilan KPK pagi ini.

Sekitar pukul 20.30 malam tadi, Anas dikabarkan tengah berada di Bandara Djuanda, Surabaya untuk melakukan perjalanan. Apakah Anas akan melakukan perjalanan ke Jakarta? Entahlah.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya